ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); ng Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 oleh Dr. Artidjo Alkostar, SH., LL.M., Ketua Kamar Pidana yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung gu sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH., dan Dr. H. Suhadi, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam A sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh R. Heru Wibowo ub lik ah Sukaten, SH., MH., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi/Terdakwa; am Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis, ttd/ ttd/ ttd/ ah k Dr. Artidjo Alkostar, SH., LL.M. ep Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH. Panitera Pengganti, ttd/ R. Heru Wibowo Sukaten, SH., MH. ub m lik ah Untuk Salinan Mahkamah Agung RI a.n. Panitera Panitera Muda Pidana Khusus In do ne si A gu ng R Dr. H. Suhadi, SH., MH. es on Hal. 64 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu ng M R ah ep ka ROKI PANJAITAN, SH. NIP. 19590430 198512 1 001 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 64