ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

ng

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah

Agung pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 oleh Dr. Artidjo Alkostar,

SH., LL.M., Ketua Kamar Pidana yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung

gu

sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH., dan Dr. H.
Suhadi, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam

A

sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis

beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh R. Heru Wibowo

ub
lik

ah

Sukaten, SH., MH., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut
Umum dan Pemohon Kasasi/Terdakwa;

am

Hakim-Hakim Anggota,

Ketua Majelis,

ttd/

ttd/

ttd/

ah
k

Dr. Artidjo Alkostar, SH., LL.M.

ep

Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH.

Panitera Pengganti,
ttd/

R. Heru Wibowo Sukaten, SH., MH.

ub

m

lik

ah

Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Pidana Khusus

In
do
ne
si

A
gu
ng

R

Dr. H. Suhadi, SH., MH.

es
on

Hal. 64 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

ROKI PANJAITAN, SH.
NIP. 19590430 198512 1 001

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 64

Select target paragraph3