ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

69. Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Kasasi tersebut di atas, maka

beralasan menurut hukum agar Yang Mulia Majelis Hakim Agung untuk
putusan

Nomor

94/PID/2016/PT.SMR

ng

membatalkan

Jo

Nomor

20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs atau setidak-tidaknya menetapkan Pengadilan
Negeri Tanjung Selor tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa

gu

dan mengadili perkara ini serta memerintahkan kepada Penuntut Umum

untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan Rumah Tahanan

A

Negara setelah putusan ini selesai diucapkan;

Menimbang bahwa terhadap alasan permohonan kasasi Pemohon

-

ub
lik

ah

Kasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan permohonan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan,
karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Judex Facti telah

am

mengadili Terdakwa sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak
melampaui kewenangannya. Judex Facti juga telah mempertimbangkan

ep

dengan benar mengenai fakta hukum yang terungkap di persidangan yang

ah
k

diperoleh dari alat-alat bukti yang sah yang dihubungkan dengan barangbarang bukti yang diajukan di persidangan, sehingga jelas Terdakwa

In
do
ne
si

R

terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak

A
gu
ng

pidana secara tanpa hak menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya
melebihi 5 gram” dan tindak pidana “Pencucian uang”;

-

Bahwa Terdakwa menyuruh saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR

TUNE untuk mengantar shabu dari Tarakan kepada saksi RAMLAH alias

MAMA ADEL di Samarinda dengan upah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta

rupiah). Saksi SAHRIL bin M. SAID disuruh Terdakwa untuk mempersiap-

lik

dengan menyerahkan barang dari Terdakwa berupa handphone Nokia dan
tas ransel serta tiket pesawat dari Makassar menuju Tarakan;
-

Bahwa Terdakwa menerangkan di muka persidangan setelah mengambil

ub

m

ah

kan keberangkatan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE

shabu dari seseorang di Tarakan, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR

ka

TUNE dengan membawa shabu yang diperolehnya di Tarakan menuju

ep

Samarinda dengan menggunakan taksi travel dan di Tanjung Selor, saksi

ah

NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE ditangkap oleh polisi dengan

perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana Narkotika melanggar Pasal

on

Hal. 62 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

2009;

ng

M

114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun

es

R

barang bukti Narkotika jenis shabu sebesar 2 (dua) kilogram, sehingga

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 62

Select target paragraph3