ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R rekening atas namanya adalah orang-orang yang berbisnis halal dengan Terdakwa. Kemudian Judex Facti juga seolah-olah meragu- ng kan keberadaan orang-orang bernama NURSIAH, AGUSRIANI, SLAMET HARYANTO, TERRY YUDI, HASBI, ASRIADI, ASMADI, ZULKIFLI, EDI PRASETYO, SARI, ANDI SARINI. Demikian juga gu halnya dengan pertimbangan Judex Facti mengenai inisial R yang dikait-kaitkan seolah-olah orang dengan inisial R itu adalah saksi PT.SMR halaman 63 paragraf terakhir dan halaman 64 paragraf pertama); ub lik ah A RAMLAH alias MAMA ADEL (lihat putusan Nomor 94/PID/2016/ 12. Bahwa perlu Pemohon Kasasi sampaikan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor tidak pernah memerintahkan kepada Terdakwa am untuk menghadirkan orang-orang yang disebutkan nama-namanya tersebut, sehingga sangat tidak beralasan menurut hukum jika ep ketidakhadiran orang-orang tersebut dalam persidangan dianggap ah k sebagai alasan pembenar bagi Judex Facti untuk meragukan In do ne si tersebut; R kehalalan hubungan bisnis antara Terdakwa dengan orang-orang 13. Bahwa Judex Facti telah salah dalam menafsirkan prinsip pembalikan A gu ng beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pasal 77 menyebutkan “Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana”, selanjutnya Pasal 78 Ayat (1) menyebutkan “Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Hakim memerintahkan Terdakwa lik perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)”; ub m ah agar membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan 14. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam kedua ka pasal tersebut di atas, maka jelas prinsip pembalikan beban ep pembuktian tidak murni menjadi beban Terdakwa, tetapi tetap ah membutuhkan perintah secara tegas dari Hakim kepada Terdakwa memberikan perintah kepada Terdakwa dengan menyebutkan dan ng M menentukan hal-hal mana saja yang harus dibuktikan oleh Terdakwa, on Hal. 48 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu termasuk dalam perkara ini memerintahkan kepada Terdakwa untuk es R untuk membuktikan asal usul harta kekayaannya. Hakimlah yang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 48