ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

rekening atas namanya adalah orang-orang yang berbisnis halal

dengan Terdakwa. Kemudian Judex Facti juga seolah-olah meragu-

ng

kan keberadaan orang-orang bernama NURSIAH, AGUSRIANI,

SLAMET HARYANTO, TERRY YUDI, HASBI, ASRIADI, ASMADI,

ZULKIFLI, EDI PRASETYO, SARI, ANDI SARINI. Demikian juga

gu

halnya dengan pertimbangan Judex Facti mengenai inisial R yang
dikait-kaitkan seolah-olah orang dengan inisial R itu adalah saksi

PT.SMR halaman 63 paragraf terakhir dan halaman 64 paragraf
pertama);

ub
lik

ah

A

RAMLAH alias MAMA ADEL (lihat putusan Nomor 94/PID/2016/

12. Bahwa perlu Pemohon Kasasi sampaikan, Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Tanjung Selor tidak pernah memerintahkan kepada Terdakwa

am

untuk menghadirkan orang-orang yang disebutkan nama-namanya
tersebut, sehingga sangat tidak beralasan menurut hukum jika

ep

ketidakhadiran orang-orang tersebut dalam persidangan dianggap

ah
k

sebagai alasan pembenar bagi Judex Facti untuk meragukan

In
do
ne
si

tersebut;

R

kehalalan hubungan bisnis antara Terdakwa dengan orang-orang

13. Bahwa Judex Facti telah salah dalam menafsirkan prinsip pembalikan

A
gu
ng

beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78
Ayat

(1)

Undang-Undang

Nomor

8

Tahun

2010.

Pasal 77

menyebutkan “Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan,
Terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan

merupakan hasil tindak pidana”, selanjutnya Pasal 78 Ayat (1)

menyebutkan “Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Hakim memerintahkan Terdakwa

lik

perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)”;

ub

m

ah

agar membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan

14. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam kedua

ka

pasal tersebut di atas, maka jelas prinsip pembalikan beban

ep

pembuktian tidak murni menjadi beban Terdakwa, tetapi tetap

ah

membutuhkan perintah secara tegas dari Hakim kepada Terdakwa

memberikan perintah kepada Terdakwa dengan menyebutkan dan

ng

M

menentukan hal-hal mana saja yang harus dibuktikan oleh Terdakwa,

on

Hal. 48 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

termasuk dalam perkara ini memerintahkan kepada Terdakwa untuk

es

R

untuk membuktikan asal usul harta kekayaannya. Hakimlah yang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 48

Select target paragraph3