ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Adanya kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE untuk menyerahkan shabu oleh saksi ng NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE dari Tarakan kepada saksi RAMLAH alias MAMA ADEL di Samarinda; 8. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana tersebut di gu atas adalah keliru dan menyesatkan serta tidak digali dari keterangan saksi RAMLAH, melainkan hanya rekaan dan pendapat Judex Facti A sendiri, karena pada kenyataannya, sesuai keterangan saksi RAMLAH dan saksi NUR SALAM sendiri menyebutkan: “Bahwa saksi ub lik ah mengetahui Sdr. NUR SALAM di Rutan Bulungan ditangkap karena perkara Narkoba dan saksi tidak ada keterkaitannya dengan Sdr. NUR SALAM” (lihat keterangan saksi RAMLAH alias MAMA ADEL am dalam putusan Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs alinea terakhir), sedangkan keterangan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR ep TUNE sama sekali tidak ada menyebutkan mengenai tujuan ah k pengiriman shabu tersebut adalah ke saksi RAMLAH alias MAMA ADEL di Samarinda (lihat keterangan saksi NUR SALAM alias ALAM In do ne si R bin UMAR TUNE dalam putusan Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs halaman 53 s/d halaman 56); A gu ng 9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jelas sekali Judex Facti dalam memeriksa dan mengadili perkara ini hanya dilandasi kebencian semata dan tidak mengindahkan kaidah sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Ayat (6) Huruf a KUHAP yang menyebutkan: “Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan: lik 10. Bahwa oleh karena itu adalah beralasan menurut hukum pertimbangan Judex Facti sebagaimana tersebut dalam putusan Nomor ub 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs halaman 149 s/d 150 agar dikesampingkan, m ah a. Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;” karena tidak dilandasi berdasarkan fakta persidangan dan semata- Ayat (5) KUHAP; ep ka mata hanya rekaan yang jelas-jelas tidak sesuai kaidah Pasal 185 ah C. Judex Facti salah dalam menerapkan prinsip pembuktian sesuai Pasal 77 Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang; ng M 11. Bahwa dalam pertimbangannya, Judex Facti menyebutkan Terdakwa on Hal. 47 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu tidak dapat membuktikan uang yang ditransfer oleh berbagai pihak ke es R dan Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 47