ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 5. Bahwa Pasal 1 angka 27 mengatur keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari ng saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu, sedangkan Pasal 185 KUHAP mengatur mengenai gu cara menilai kebenaran suatu kesaksian; 6. Bahwa dalam pertimbangannya, Judex Facti telah memberikan A pertimbangan sebagai berikut: - Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi NUR SALAM ub lik ah alias ALAM bin UMAR TUNE bahwa dirinya disuruh Terdakwa untuk mengantar shabu dari Tarakan kepada saksi RAMLAH alias MAMA ADEL di Samarinda dengan upah sebesar Rp am 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) -- lihat putusan Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs halaman 149 alinea pertama; Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, setelah ep - ah k mengambil shabu dari seseorang di Tarakan, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE dengan membawa shabu yang In do ne si R diperolehnya di Tarakan hendak menuju Samarinda melalui Tanjung Selor dengan menggunakan taksi travel dan di Tanjung A gu ng Selor, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE ditangkap oleh pihak polisi, sehingga tujuan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE untuk mengantar adalah menyerahkan shabu tersebut kepada saksi RAMLAH alias MAMA ADEL di Samarinda, namun perbuatan tersebut tidak selesai (lihat putusan Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs halaman 149 alinea kedua); - Menimbang bahwa dari keterangan saksi NUR SALAM alias lik ah ALAM bin UMAR TUNE dan saksi SAHRIL bin M. SAID, bahwa terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi NUR SALAM ub m alias ALAM bin UMAR TUNE untuk menyerahkan shabu oleh saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE atas suruhan ka Terdakwa dari Tarakan kepada saksi RAMLAH alias MAMA ADEL ep di Samarinda, namun tidak dapat diselesaikan, karena saksi NUR ah SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE ditangkap oleh pihak PN.Tjs halaman 149-150 alinea ketiga); ng M 7. Bahwa berdasarkan pertimbangan Judex Facti tersebut di atas, maka on Hal. 46 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu diperoleh kesimpulan fakta versi Judex Facti sebagai berikut: es R kepolisian di Tanjung Selor (lihat putusan Nomor 20/Pid.Sus/2016/ ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 46