ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Berdasarkan keterangan saksi NUR SALAM alias ALAM bin

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

UMAR TUNE, bahwa dirinya disuruh Terdakwa untuk mengantar

ng

shabu dari Tarakan ke Samarinda, tetapi perbuatan tersebut tidak
selesai karena ditangkap polisi;

-

Saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE baru mengetahui

gu

isi tas tersebut adalah shabu setelah dibuka oleh petugas

kepolisian di depan Jalan Jelarai Raya, depan Perumahan Dinas

A

Bupati Bulungan, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan
Tanjung Selor - Kabupaten Bulungan;

Saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE telah dijatuhi

ub
lik

ah

-

pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga)

am

bulan karena terbukti melanggar Pasal 115 Ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Putusan Nomor

ah
k

2. Bahwa

ep

32/Pid.Sus/2015/PN.Tjs tanggal 30 September 2015);
berdasarkan

fakta-fakta

yang

telah

terungkap

dalam

persidangan sebagaimana tersebut di atas, maka putusan Judex Facti

In
do
ne
si

R

telah salah dalam menerapkan konstruksi hukum atas Pasal 114 Ayat

(2) sebagaimana yang telah didakwakan kepada Terdakwa/Pemohon
karena

A
gu
ng

Kasasi,

apabila

Judex Facti

konsisten

dengan fakta

persidangan tersebut di atas, maka konstruksi hukum yang tepat
adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 115 Ayat (2). Terlebih lagi
perkara

ini

merupakan

32/Pid.Sus/2015/PN.Tjs

pengembangan
tanggal

30

dari

September

perkara

Nomor

2015

dengan

Terdakwa NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE yang terbukti

lik

Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
3. Bahwa oleh karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan
konstruksi hukum atas Pasal 114 Ayat (2), maka beralasan menurut

ub

m

ah

secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 115

hukum agar putusan Nomor 94/PID/2016/PT.SMR Jo putusan Nomor

ka

20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs dibatalkan;

ep

B. Judex Facti salah menafsirkan dan menerapkan hukum pembuktian

ah

sesuai Pasal 185 Ayat (5) dan Ayat (6) Huruf a KUHAP;

pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP Jo

on

Hal. 45 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

ng

M

185 KUHAP;

es

R

4. Bahwa Judex Facti telah salah menafsirkan dan menerapkan hukum

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 45

Select target paragraph3