ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Kecamatan Tanete Riattang - Kabupaten Bone, dengan luas 248 m 2,
dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1096 atas nama pemegang hak

ng

RAHMAWATI, bertempat di Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete
Riattang - Kabupaten Bone, dengan luas 229 m 2;

Seluruhnya dirampas untuk negara;

gu

5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00
(lima ribu rupiah);

A

Mengingat akta permohonan kasasi Nomor 02/Akta.Pid/ 2016/PN.Tjs

yang dibuat oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor

ub
lik

ah

yang menerangkan bahwa pada tanggal 2 November 2016, Penasihat Hukum

Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi
tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Oktober 2016;

am

Memperhatikan memori kasasi tanggal 14 November 2016 dari Terdakwa
sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri

ep

Tanjung Selor pada tanggal 14 November 2016;

ah
k

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang bahwa Putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahu-

In
do
ne
si

R

kan kepada Terdakwa pada tanggal 24 Oktober 2016 dan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 November 2016 serta memori kasasi-

A
gu
ng

nya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada
tanggal 14 November 2016, dengan demikian permohonan kasasi beserta
dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan

cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut
formal dapat diterima;

Menimbang bahwa alasan-alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh

lik

I. Judex Facti salah dalam menerapkan hukum;

A. Judex Facti salah dalam menerapkan konstruksi hukum Pasal 114 Ayat
(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

ub

m

ah

Pemohon Kasasi/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan di muka persidangan, diperoleh

-

Saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE ditangkap

ep

ka

fakta-fakta sebagai berikut:

ah

karena membawa shabu-shabu seberat kurang lebih 2 kilogram

Raya,

depan

Perumahan

Dinas

Bupati

Bulungan,

ng

M

Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor -

on

Hal. 44 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

Kabupaten Bulungan;

es

Jelarai

R

pada tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam 09.45 WITA di Jalan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 44

Select target paragraph3