ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Kecamatan Tanete Riattang - Kabupaten Bone, dengan luas 248 m 2, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1096 atas nama pemegang hak ng RAHMAWATI, bertempat di Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang - Kabupaten Bone, dengan luas 229 m 2; Seluruhnya dirampas untuk negara; gu 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); A Mengingat akta permohonan kasasi Nomor 02/Akta.Pid/ 2016/PN.Tjs yang dibuat oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Tanjung Selor ub lik ah yang menerangkan bahwa pada tanggal 2 November 2016, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Oktober 2016; am Memperhatikan memori kasasi tanggal 14 November 2016 dari Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ep Tanjung Selor pada tanggal 14 November 2016; ah k Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang bahwa Putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahu- In do ne si R kan kepada Terdakwa pada tanggal 24 Oktober 2016 dan Terdakwa mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 November 2016 serta memori kasasi- A gu ng nya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada tanggal 14 November 2016, dengan demikian permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima; Menimbang bahwa alasan-alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh lik I. Judex Facti salah dalam menerapkan hukum; A. Judex Facti salah dalam menerapkan konstruksi hukum Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ub m ah Pemohon Kasasi/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan di muka persidangan, diperoleh - Saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE ditangkap ep ka fakta-fakta sebagai berikut: ah karena membawa shabu-shabu seberat kurang lebih 2 kilogram Raya, depan Perumahan Dinas Bupati Bulungan, ng M Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor - on Hal. 44 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu Kabupaten Bulungan; es Jelarai R pada tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam 09.45 WITA di Jalan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 44