ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Berdasarkan keterangan saksi NUR SALAM alias ALAM bin R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id UMAR TUNE, bahwa dirinya disuruh Terdakwa untuk mengantar ng shabu dari Tarakan ke Samarinda, tetapi perbuatan tersebut tidak selesai karena ditangkap polisi; - Saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE baru mengetahui gu isi tas tersebut adalah shabu setelah dibuka oleh petugas kepolisian di depan Jalan Jelarai Raya, depan Perumahan Dinas A Bupati Bulungan, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor - Kabupaten Bulungan; Saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE telah dijatuhi ub lik ah - pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) am bulan karena terbukti melanggar Pasal 115 Ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Putusan Nomor ah k 2. Bahwa ep 32/Pid.Sus/2015/PN.Tjs tanggal 30 September 2015); berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, maka putusan Judex Facti In do ne si R telah salah dalam menerapkan konstruksi hukum atas Pasal 114 Ayat (2) sebagaimana yang telah didakwakan kepada Terdakwa/Pemohon karena A gu ng Kasasi, apabila Judex Facti konsisten dengan fakta persidangan tersebut di atas, maka konstruksi hukum yang tepat adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 115 Ayat (2). Terlebih lagi perkara ini merupakan 32/Pid.Sus/2015/PN.Tjs pengembangan tanggal 30 dari September perkara Nomor 2015 dengan Terdakwa NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE yang terbukti lik Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 3. Bahwa oleh karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan konstruksi hukum atas Pasal 114 Ayat (2), maka beralasan menurut ub m ah secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 115 hukum agar putusan Nomor 94/PID/2016/PT.SMR Jo putusan Nomor ka 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs dibatalkan; ep B. Judex Facti salah menafsirkan dan menerapkan hukum pembuktian ah sesuai Pasal 185 Ayat (5) dan Ayat (6) Huruf a KUHAP; pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP Jo on Hal. 45 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu ng M 185 KUHAP; es R 4. Bahwa Judex Facti telah salah menafsirkan dan menerapkan hukum ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 45