ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

5. Bahwa Pasal 1 angka 27 mengatur keterangan saksi adalah salah
satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari

ng

saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat

sendiri dan ia alami sendiri, dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu, sedangkan Pasal 185 KUHAP mengatur mengenai

gu

cara menilai kebenaran suatu kesaksian;

6. Bahwa dalam pertimbangannya, Judex Facti telah memberikan

A

pertimbangan sebagai berikut:
-

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi NUR SALAM

ub
lik

ah

alias ALAM bin UMAR TUNE bahwa dirinya disuruh Terdakwa

untuk mengantar shabu dari Tarakan kepada saksi RAMLAH alias
MAMA

ADEL

di

Samarinda

dengan

upah

sebesar

Rp

am

30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) -- lihat putusan Nomor
20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs halaman 149 alinea pertama;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, setelah

ep

-

ah
k

mengambil shabu dari seseorang di Tarakan, saksi NUR SALAM
alias ALAM bin UMAR TUNE dengan membawa shabu yang

In
do
ne
si

R

diperolehnya di Tarakan hendak menuju Samarinda melalui
Tanjung Selor dengan menggunakan taksi travel dan di Tanjung

A
gu
ng

Selor, saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE ditangkap

oleh pihak polisi, sehingga tujuan saksi NUR SALAM alias ALAM

bin UMAR TUNE untuk mengantar adalah menyerahkan shabu

tersebut kepada saksi RAMLAH alias MAMA ADEL di Samarinda,
namun perbuatan tersebut tidak selesai (lihat putusan Nomor
20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs halaman 149 alinea kedua);

-

Menimbang bahwa dari keterangan saksi NUR SALAM alias

lik

ah

ALAM bin UMAR TUNE dan saksi SAHRIL bin M. SAID, bahwa
terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi NUR SALAM

ub

m

alias ALAM bin UMAR TUNE untuk menyerahkan shabu oleh
saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE atas suruhan

ka

Terdakwa dari Tarakan kepada saksi RAMLAH alias MAMA ADEL

ep

di Samarinda, namun tidak dapat diselesaikan, karena saksi NUR

ah

SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE ditangkap oleh pihak

PN.Tjs halaman 149-150 alinea ketiga);

ng

M

7. Bahwa berdasarkan pertimbangan Judex Facti tersebut di atas, maka

on

Hal. 46 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

diperoleh kesimpulan fakta versi Judex Facti sebagai berikut:

es

R

kepolisian di Tanjung Selor (lihat putusan Nomor 20/Pid.Sus/2016/

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 46

Select target paragraph3