ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Adanya kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi NUR SALAM

alias ALAM bin UMAR TUNE untuk menyerahkan shabu oleh saksi

ng

NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE dari Tarakan kepada
saksi RAMLAH alias MAMA ADEL di Samarinda;

8. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana tersebut di

gu

atas adalah keliru dan menyesatkan serta tidak digali dari keterangan

saksi RAMLAH, melainkan hanya rekaan dan pendapat Judex Facti

A

sendiri,

karena pada

kenyataannya,

sesuai keterangan

saksi

RAMLAH dan saksi NUR SALAM sendiri menyebutkan: “Bahwa saksi

ub
lik

ah

mengetahui Sdr. NUR SALAM di Rutan Bulungan ditangkap karena

perkara Narkoba dan saksi tidak ada keterkaitannya dengan Sdr.
NUR SALAM” (lihat keterangan saksi RAMLAH alias MAMA ADEL

am

dalam putusan Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs alinea terakhir),
sedangkan keterangan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR

ep

TUNE sama sekali tidak ada menyebutkan mengenai tujuan

ah
k

pengiriman shabu tersebut adalah ke saksi RAMLAH alias MAMA
ADEL di Samarinda (lihat keterangan saksi NUR SALAM alias ALAM

In
do
ne
si

R

bin UMAR TUNE dalam putusan Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs
halaman 53 s/d halaman 56);

A
gu
ng

9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jelas sekali Judex
Facti dalam memeriksa dan mengadili perkara ini hanya dilandasi

kebencian semata dan tidak mengindahkan kaidah sebagaimana
diatur dalam Pasal 185 Ayat (6) Huruf a KUHAP yang menyebutkan:

“Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, Hakim harus
dengan sungguh-sungguh memperhatikan:

lik

10. Bahwa oleh karena itu adalah beralasan menurut hukum pertimbangan Judex Facti sebagaimana tersebut dalam putusan Nomor

ub

20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs halaman 149 s/d 150 agar dikesampingkan,

m

ah

a. Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;”

karena tidak dilandasi berdasarkan fakta persidangan dan semata-

Ayat (5) KUHAP;

ep

ka

mata hanya rekaan yang jelas-jelas tidak sesuai kaidah Pasal 185

ah

C. Judex Facti salah dalam menerapkan prinsip pembuktian sesuai Pasal 77

Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang;

ng

M

11. Bahwa dalam pertimbangannya, Judex Facti menyebutkan Terdakwa

on

Hal. 47 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

tidak dapat membuktikan uang yang ditransfer oleh berbagai pihak ke

es

R

dan Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 47

Select target paragraph3