ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

menghadirkan orang-orang dengan nama-nama yang telah disebutkan itu. Hal ini juga sejalan dengan prinsip keaktifan Hakim dalam

ng

pemeriksaan perkara pidana sesuai asas kebenaran materiil;

15. Bahwa dengan demikian jelas Judex Facti telah salah menerapkan

Pasal 77 dan Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

gu

tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga

beralasan menurut hukum agar putusan Nomor 94/PID/2016/PT.SMR

D. Judex Facti salah dalam menerapkan Pasal 88 KUHP;

16. Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan

ah

A

Jo putusan Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs dibatalkan;

ub
lik

“Menimbang bahwa permufakatan jahat menurut Pasal 88 KUHP
adalah apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan

am

kejahatan” (lihat putusan Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs);
17. Bahwa penerapan Pasal 88 KUHP adalah bertentangan dengan

ep

hukum, karena sesuai Pasal 103 KUHP, hanya ketentuan-ketentuan

ah
k

dalam Bab I sampai Bab VIII KUHP yang dapat diterapkan untuk
perbuatan-perbuatan pidana lainnya di luar KUHP, sedangkan

In
do
ne
si

R

pengaturan mengenai permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam
Pasal 88 KUHP berada di Bab IX;

A
gu
ng

18. Bahwa selanjutnya mengenai unsur permufakatan jahat ini dapat

Pemohon Kasasi sampaikan syarat untuk terjadinya permufakatan
jahat adalah adanya “kesepakatan” antara dua orang untuk
melakukan kejahatan. Kesepakatan merupakan bentuk persesuaian

kehendak (meeting of mind) antara dua orang atau lebih untuk
melakukan kejahatan. Artinya, dua orang atau lebih yang bersepakat

lik

tersebut;

19. Bahwa guna memasukkan unsur ini ke dalam perkara, Penuntut
Umum telah bertindak secara sewenang-wenang dengan melakukan

ub

m

ah

ini harus mengetahui dan mengerti mengenai objek yang disepakati

rekayasa dakwaan seolah-olah terjadi pertemuan antara Terdakwa/

ka

Pemohon Kasasi dengan saksi NUR SALAM di warung kopi Jalan

ah

membicarakan

ep

Badak, Watampone, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan untuk
bisnis

mengedarkan

narkoba.

Padahal

sesuai

barang

yang

dibawanya

adalah

shabu-shabu.

ng

M

Keterangan ini juga telah tervalidasi dalam keterangannya sebagai

on

Hal. 49 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

Terdakwa dalam perkara Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN.Tjs (lihat

es

mengetahui

R

keterangan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE, ia tidak

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 49

Select target paragraph3