ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R menghadirkan orang-orang dengan nama-nama yang telah disebutkan itu. Hal ini juga sejalan dengan prinsip keaktifan Hakim dalam ng pemeriksaan perkara pidana sesuai asas kebenaran materiil; 15. Bahwa dengan demikian jelas Judex Facti telah salah menerapkan Pasal 77 dan Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 gu tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga beralasan menurut hukum agar putusan Nomor 94/PID/2016/PT.SMR D. Judex Facti salah dalam menerapkan Pasal 88 KUHP; 16. Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan ah A Jo putusan Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs dibatalkan; ub lik “Menimbang bahwa permufakatan jahat menurut Pasal 88 KUHP adalah apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan am kejahatan” (lihat putusan Nomor 20/Pid.Sus/2016/PN.Tjs); 17. Bahwa penerapan Pasal 88 KUHP adalah bertentangan dengan ep hukum, karena sesuai Pasal 103 KUHP, hanya ketentuan-ketentuan ah k dalam Bab I sampai Bab VIII KUHP yang dapat diterapkan untuk perbuatan-perbuatan pidana lainnya di luar KUHP, sedangkan In do ne si R pengaturan mengenai permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 88 KUHP berada di Bab IX; A gu ng 18. Bahwa selanjutnya mengenai unsur permufakatan jahat ini dapat Pemohon Kasasi sampaikan syarat untuk terjadinya permufakatan jahat adalah adanya “kesepakatan” antara dua orang untuk melakukan kejahatan. Kesepakatan merupakan bentuk persesuaian kehendak (meeting of mind) antara dua orang atau lebih untuk melakukan kejahatan. Artinya, dua orang atau lebih yang bersepakat lik tersebut; 19. Bahwa guna memasukkan unsur ini ke dalam perkara, Penuntut Umum telah bertindak secara sewenang-wenang dengan melakukan ub m ah ini harus mengetahui dan mengerti mengenai objek yang disepakati rekayasa dakwaan seolah-olah terjadi pertemuan antara Terdakwa/ ka Pemohon Kasasi dengan saksi NUR SALAM di warung kopi Jalan ah membicarakan ep Badak, Watampone, Kabupaten Bone - Sulawesi Selatan untuk bisnis mengedarkan narkoba. Padahal sesuai barang yang dibawanya adalah shabu-shabu. ng M Keterangan ini juga telah tervalidasi dalam keterangannya sebagai on Hal. 49 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu Terdakwa dalam perkara Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN.Tjs (lihat es mengetahui R keterangan saksi NUR SALAM alias ALAM bin UMAR TUNE, ia tidak ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 49