ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 71. Tanggal 18 Mei 2015 setoran tunai tanpa buku Rp10.000.000,00; 72. Tanggal 1 Juni 2015 transfer via Tahapan dari SARI Rp ng 20.000.000,00; 73. Tanggal 1 Juni 2015 transfer via Tahapan dari SARI Rp 10.000.000,00; gu 74. Tanggal 1 Juni 2015 transfer via Tahapan dari AGUS WAHYUDI Rp30.000.000,00; 13.500.000,00; 76. Tanggal 12 Juni 2015 transfer via Tahapan dari SARI Rp ub lik ah A 75. Tanggal 3 Juni 2015 transfer via Tahapan dari SARI Rp 10.000.000,00; 77. Tanggal 19 Juni 2015 transfer via ATM Tahapan dari SAHRIL am Rp8.965.000,00; b. Bank Negara Indonesia (BNI) Nomor Rekening 0361679772 atas nama ep ARMAN SUYUTI sebesar Rp388.210.000,00 (tiga ratus delapan puluh ah k delapan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), rincian sebagai berikut: 1. Tanggal 15 Desember 2014 setoran tunai dari EDY sebesar In do ne si R Rp100.000.000,00; 2. Tanggal 2 Januari 2015 Kartu Pemindahan dari 361786014 Ibu R A gu ng Rp20.000.000,00; 3. Tanggal 2 Januari 2015 Kartu Pemindahan dari 361786014 Ibu R Rp20.000.000,00; 4. Tanggal 2 Januari 2015 Kartu Pemindahan dari 361786014 Ibu R Rp20.000.000,00; 5. Tanggal 2 Januari 2015 Kartu Pemindahan dari 361786014 Ibu R Rp20.000.000,00; 7. Tanggal 13 Maret 2015 setoran lik 6. Tanggal 2 Januari 2015 Kartu Pemindahan dari 361786014 Ibu R tunai dari SAHRIL Rp ub m ah Rp20.000.000,00; 50.000.000,00; Rp38.210.000,00; ep ka 8. Tanggal 31 Maret 2015 transfer Internet Banking dari 2088879992 ah 9. Tanggal 27 April 2015 transfer/pemindahan buku dari 381786014 R Ibu R Rp50.000.000,00; es 10. Tanggal 8 Mei 2015 setoran tunai dari ALLY Rp15.000.000,00; on Hal. 23 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016 In d A gu ng M 11. Tanggal 12 Mei 2015 setoran tunai dari ALLY Rp15.000.000,00; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23