ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

71. Tanggal 18 Mei 2015 setoran tunai tanpa buku Rp10.000.000,00;

72. Tanggal 1 Juni 2015 transfer via Tahapan dari SARI Rp

ng

20.000.000,00;

73. Tanggal 1 Juni 2015 transfer via Tahapan dari SARI Rp
10.000.000,00;

gu

74. Tanggal 1 Juni 2015 transfer via Tahapan dari AGUS WAHYUDI
Rp30.000.000,00;

13.500.000,00;

76. Tanggal 12 Juni 2015 transfer via Tahapan dari SARI Rp

ub
lik

ah

A

75. Tanggal 3 Juni 2015 transfer via Tahapan dari SARI Rp

10.000.000,00;

77. Tanggal 19 Juni 2015 transfer via ATM Tahapan dari SAHRIL

am

Rp8.965.000,00;

b. Bank Negara Indonesia (BNI) Nomor Rekening 0361679772 atas nama

ep

ARMAN SUYUTI sebesar Rp388.210.000,00 (tiga ratus delapan puluh

ah
k

delapan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), rincian sebagai berikut:
1. Tanggal 15 Desember 2014 setoran tunai dari EDY sebesar

In
do
ne
si

R

Rp100.000.000,00;

2. Tanggal 2 Januari 2015 Kartu Pemindahan dari 361786014 Ibu R

A
gu
ng

Rp20.000.000,00;

3. Tanggal 2 Januari 2015 Kartu Pemindahan dari 361786014 Ibu R
Rp20.000.000,00;

4. Tanggal 2 Januari 2015 Kartu Pemindahan dari 361786014 Ibu R
Rp20.000.000,00;

5. Tanggal 2 Januari 2015 Kartu Pemindahan dari 361786014 Ibu R

Rp20.000.000,00;
7. Tanggal

13

Maret

2015

setoran

lik

6. Tanggal 2 Januari 2015 Kartu Pemindahan dari 361786014 Ibu R

tunai

dari

SAHRIL

Rp

ub

m

ah

Rp20.000.000,00;

50.000.000,00;

Rp38.210.000,00;

ep

ka

8. Tanggal 31 Maret 2015 transfer Internet Banking dari 2088879992

ah

9. Tanggal 27 April 2015 transfer/pemindahan buku dari 381786014

R

Ibu R Rp50.000.000,00;

es

10. Tanggal 8 Mei 2015 setoran tunai dari ALLY Rp15.000.000,00;

on

Hal. 23 dari 64 hal. Put. No. 2721 K/Pid.Sus/2016

In
d

A

gu

ng

M

11. Tanggal 12 Mei 2015 setoran tunai dari ALLY Rp15.000.000,00;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 23

Select target paragraph3