ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun
2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 8

ng

Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan
lain yang bersangkutan;

gu

M E N G A D I L I:

- Menerima permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut
Umum tersebut;

A

- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 7 Juni 2018 Nomor
105/Pid.Sus/2018/PN Mdn yang dimintakan banding, sekedar mengenai
tindak

pidana

dan

selengkapnya sebagai berikut :

am

-

pidana

yang

dijatuhkan

yang

ub
lik

ah

kwalifikasi

amar

MenyatakanTerdakwa Syarifuddin Als Din terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak melakukan
permufakatan jahat, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan
gram

ep

ah
k

I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)
dan

menempatkan,

membayarkan

atau

membelanjakan,

R

menyamarkan, menyimpan, mentransfer uang yang diketahui dari tindak

In
do
ne
si

pidana Narkotika” sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair

A
gu
ng

dan dakwaan kedua primair ;
-

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syarifuddin Als Din dengan
pidana mati;

-

Menetapkan barang bukti berupa :

- 1 unit HP merek Brandcode warna hijau, 1 unit HP merek Samsung
warna putih, Dompet warna biru bertuliskan levis strauss, 10 Anak
kunci showroom mobil, shabu-shabu sisa laboratoium barang bukti

lik

dengan nomor rekening 5320-01-009176-53-2 An. Syarifuddin, 1 ATM
Bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 5320-01-009176-53-2
An. Syarifuddin dirampas untuk dimusnahkan;

ub

m

ah

lebih kurang 54,79 gram, 1 buku tabungan Bank BRI Simpedes

- 1 lembar Surat Izin Usaha Perdagangan an. Keluarga U.D,

ep

ka

dikembalikan kepada keluarga terdakwa;

- 1 unit Mobil Inova BK 1646 KH warna hitam, 1 unit Mobil HRV BK

ah

1243 BD, 1 unit Mobil CRV BK 1717 EB, 1unit Mobil Nissan X-Trail

M

1717 EB, 1 kunci mobil Nissan X-Trail BK 1988 JF dan uang senilai

ng

Rp. 616.509.459,60 dirampas untuk Negara;

on

In
d

A

gu

Halaman 63 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

BK 1988 JF, 1 kunci mobil HRV BK 1243 BD, 1 kunic mobil CRV BK

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 63

Select target paragraph3