ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Central Finance untuk R - 1 lembar Tanda terima dari Mega Auto In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id pembayaran cicilan mobil CRV BK 1717 EB senilai Rp. 13.492.000 ng tanggal 31 Juni 2017, 1 lembar Kwitansi dari PT. Astra Sedaya Finance untuk pembayaran mobil HRV No Polisi BK 1243 BD senilai Rp. 10.603.000 tanggal 9-2-2017, 3 lembar Bukti transfer untuk gu pembayaran mobil Inova BK 1646 KH senilai Rp. 7.825.300 bulan Juni, Juli, Agustus 2017 melalui Bank BRI, 2 lembar Foto copy Aplikasi ah A pembukaan rekening Bank BRI rekening nomor 5320-01-009176-53-2 An. Syarifuddin dan 1 set laporan transaksi Bank BRI atas rekening nomor 5320-01-009176-53-2 An. Syarifuddin terlampir dalam berkas ub lik am perkara; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Negara; diputuskan dalam rapat ep ah k Demikianlah musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin, tanggal 3 September 2018 oleh kami R Agustinus Silalahi, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, H. Agusin, S.H.,M.H dan In do ne si Pontas Efendi, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan A gu ng tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis, tanggal 20 September 2018 oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota dan dibantu oleh Farida Malem, S.H.,M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa; Hakim Ketua, lik T Agustinus Silalahi, S.H.,M.H ub H. Agusin, S.H,.M.H ep Pontas Efendi, S.H.,M.H R ng M Farida Malem, S.H.,M.H on In d A gu Halaman 64 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es Panitera Pengganti, ah ka m ah Hakim Anggota, ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 64