ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Central Finance untuk

R

- 1 lembar Tanda terima dari Mega Auto

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

pembayaran cicilan mobil CRV BK 1717 EB senilai Rp. 13.492.000

ng

tanggal 31 Juni 2017, 1 lembar Kwitansi dari PT. Astra Sedaya
Finance untuk pembayaran mobil HRV No Polisi BK 1243 BD senilai

Rp. 10.603.000 tanggal 9-2-2017, 3 lembar Bukti transfer untuk

gu

pembayaran mobil Inova BK 1646 KH senilai Rp. 7.825.300 bulan

Juni, Juli, Agustus 2017 melalui Bank BRI, 2 lembar Foto copy Aplikasi

ah

A

pembukaan rekening Bank BRI rekening nomor 5320-01-009176-53-2
An. Syarifuddin dan 1 set laporan transaksi Bank BRI atas rekening

nomor 5320-01-009176-53-2 An. Syarifuddin terlampir dalam berkas

ub
lik

am

perkara;
-

Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

-

Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada
Negara;
diputuskan

dalam

rapat

ep

ah
k

Demikianlah

musyawarah

Majelis

Hakim

Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin, tanggal 3 September 2018 oleh kami

R

Agustinus Silalahi, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, H. Agusin, S.H.,M.H dan

In
do
ne
si

Pontas Efendi, S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan

A
gu
ng

tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis,
tanggal 20 September 2018 oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh
kedua Hakim Anggota dan dibantu oleh Farida Malem, S.H.,M.H Panitera
Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Penuntut Umum dan
Terdakwa;

Hakim Ketua,

lik

T

Agustinus Silalahi, S.H.,M.H

ub

H. Agusin, S.H,.M.H

ep

Pontas Efendi, S.H.,M.H

R
ng

M

Farida Malem, S.H.,M.H

on

In
d

A

gu

Halaman 64 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

Panitera Pengganti,

ah

ka

m

ah

Hakim Anggota,

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 64

Select target paragraph3