ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 8 ng Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; gu M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; A - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 7 Juni 2018 Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Mdn yang dimintakan banding, sekedar mengenai tindak pidana dan selengkapnya sebagai berikut : am - pidana yang dijatuhkan yang ub lik ah kwalifikasi amar MenyatakanTerdakwa Syarifuddin Als Din terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak melakukan permufakatan jahat, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan gram ep ah k I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) dan menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, R menyamarkan, menyimpan, mentransfer uang yang diketahui dari tindak In do ne si pidana Narkotika” sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair A gu ng dan dakwaan kedua primair ; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syarifuddin Als Din dengan pidana mati; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 unit HP merek Brandcode warna hijau, 1 unit HP merek Samsung warna putih, Dompet warna biru bertuliskan levis strauss, 10 Anak kunci showroom mobil, shabu-shabu sisa laboratoium barang bukti lik dengan nomor rekening 5320-01-009176-53-2 An. Syarifuddin, 1 ATM Bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 5320-01-009176-53-2 An. Syarifuddin dirampas untuk dimusnahkan; ub m ah lebih kurang 54,79 gram, 1 buku tabungan Bank BRI Simpedes - 1 lembar Surat Izin Usaha Perdagangan an. Keluarga U.D, ep ka dikembalikan kepada keluarga terdakwa; - 1 unit Mobil Inova BK 1646 KH warna hitam, 1 unit Mobil HRV BK ah 1243 BD, 1 unit Mobil CRV BK 1717 EB, 1unit Mobil Nissan X-Trail M 1717 EB, 1 kunci mobil Nissan X-Trail BK 1988 JF dan uang senilai ng Rp. 616.509.459,60 dirampas untuk Negara; on In d A gu Halaman 63 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R BK 1988 JF, 1 kunci mobil HRV BK 1243 BD, 1 kunic mobil CRV BK ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 63