ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R ketentuan pasal 28 J UUD 1945 yang menyebutkan hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain ng demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial ( Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/ PUU – V/ 2007 dan Putusan No 3/ PUU – V/2007); Menimbang, bahwa paralel dengan pendapat Makamah Konstitusi tersebut gu diatas bahwa dalam ketentuan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya A hak orang lain demi ketertiban umum, dan selain itu didalam ketentuan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil ub lik ah and Political Right - ICCPR yang menganjurkan Penghapusan Hukuman Mati seperti yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya khusus untuk kejahatan yang paling serius masih dimungkinkan am pemberlakuan hukuman mati dan selain itu Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Internasional Narkotika dan Psikotropika, dimana konvensi tersebut ep mengamanatkan kepada negara pesertanya untuk memaksimalkan penegakan ah k hukumnya dengan demikian apa yang dikemukakan Jaksa /Penuntut Umum dalam Memori bandingnya cukup beralasan pidana yang akan dijatuhkan In do ne si R kepada Terdakwa masih perlu dirubah dari pidana seumur hidup menjadi pidana Mati guna dapat memenuhi rasa keadilan ditenga-tengah masyarakat sekaligus A gu ng memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat bangsa dan Negara, begitu juga mengenai kwalifikasi perbuatan pidana dan masih perlu diubah sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 7 Juni 2018 Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Mdn, yang dimintakan banding tersebut haruslah diubah lik selebihnya; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding tidak ub menemukan alasan Terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan, maka sesuai ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub a Jo.Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP, cukup beralasan memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan ep ka m ah sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dan menguatkan dijatuhi pidana mati, maka beban untuk membayar biaya perkara dalam kedua Mengingat dan memperhatikan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI ng Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 on In d A gu Halaman 62 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R tingkat peradilan akan disebukant dalam amar putusan ini; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 62