ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

ketentuan pasal 28 J UUD 1945 yang menyebutkan hak asasi

seseorang

digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain

ng

demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial ( Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 2/ PUU – V/ 2007 dan Putusan No 3/ PUU – V/2007);

Menimbang, bahwa paralel dengan pendapat Makamah Konstitusi tersebut

gu

diatas bahwa dalam ketentuan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi

Manusia yang menyatakan pembatasan hak asasi seseorang dengan adanya

A

hak orang lain demi ketertiban umum, dan selain itu didalam ketentuan
Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (International Convenant on Civil

ub
lik

ah

and Political Right - ICCPR yang menganjurkan Penghapusan Hukuman Mati

seperti yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori
bandingnya khusus untuk kejahatan yang paling serius masih dimungkinkan

am

pemberlakuan hukuman mati dan selain itu Indonesia juga telah meratifikasi
Konvensi Internasional Narkotika dan Psikotropika, dimana konvensi tersebut

ep

mengamanatkan kepada negara pesertanya untuk memaksimalkan penegakan

ah
k

hukumnya dengan demikian apa yang dikemukakan Jaksa /Penuntut Umum
dalam Memori bandingnya cukup beralasan pidana yang akan dijatuhkan

In
do
ne
si

R

kepada Terdakwa masih perlu dirubah dari pidana seumur hidup menjadi pidana
Mati guna dapat memenuhi rasa keadilan ditenga-tengah masyarakat sekaligus

A
gu
ng

memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat bangsa dan Negara, begitu

juga mengenai kwalifikasi perbuatan pidana dan masih perlu diubah
sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka

putusan

Pengadilan

Negeri

Medan

tanggal

7

Juni

2018

Nomor

105/Pid.Sus/2018/PN Mdn, yang dimintakan banding tersebut haruslah diubah

lik

selebihnya;

Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding tidak

ub

menemukan alasan Terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan, maka sesuai
ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub a Jo.Pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP,
cukup beralasan memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan

ep

ka

m

ah

sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dan menguatkan

dijatuhi pidana mati, maka beban untuk membayar biaya perkara dalam kedua

Mengingat dan memperhatikan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI

ng

Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35

on

In
d

A

gu

Halaman 62 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

tingkat peradilan akan disebukant dalam amar putusan ini;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 62

Select target paragraph3