ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R ganas dan bertingkah laku brutal, sulit berkonsentrasi, menimbulkan perasaan kesal dan tertekan serta cenderung menyakiti diri, merasa tidak ng aman bahkan dapat memicu bunuh diri; 4. Bahwa penyalahgunaan Narkotika terhadap lingkungan sosial dapat menyebabkan gangguan mental, anti sosial dan asusila, merepotkan dan gu menjadi beban keluarga serta pendidikan menjadi terganggu, akibatnya masa depan menjadi suram; A Menimbang bahwa selain apa yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim tingkat pertama dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim ah Tingkat Banding berpendapat bahwa dari fakta fakta persidangan bahwa ub lik terdakwa SYARIFUDDIN ALS DIN memegang kontrol dan distribusi terhadap shabu-shabu seberat 134.300 gr yang diterimanya dari sdr am Yuyun, yang sumbernya berasal dari Aceh sehingga Terdakwa bersama Terdakwa lainnya tersangkut dengan jaringan Narkotika antar Propinsi dan ep merupakan tim yang terorganisir baik serta merupakan satu kesatuan yang tidak ah k dapat dipisahkan, sehingga tepat dan adil kepada masing-masing Terdakwa dijatuhi pidana yang sama agar tidak timbul disparitas sebab dalam perkara In do ne si R yang sama dan terkait dengan Terdakwa ANDI SAPUTRA ALS AAN (Terdakwa dalam perkara terpisah) oleh Majelis Hakim tingkat pertama telah pula dijatuhi A gu ng Pidana Mati; Menimbang, bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa adalah tindak pidana Narkotika dimana berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Perkara-perkara Hukum yang perlu mendapat perhatian Pengadilan tanggal 20 Agustus 2001 yaitu yang pada pokoknya menghimbau agar setiap insan Pengadilan bekerja sungguh lik terhadap terhadap pelanggar hukum terutama masalah-masalah yang menarik perhatian masyarakat diantaranya korupsi, Narkotika .........dst; ub Menimbang, bahwa tindak pidana Narkotika adalah termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga langkah penanganannyapun harus bersifat luar biasa pula termasuk dilihat dari penjatuhan pidananya; Menimbang, bahwa Pengadilan tingkat banding perlu mengemukakan ep ka m ah menjamin penegakan hukum dan mengambil tindakan yang benar dan adil pendapat Mahkamah Konstitusi dalam putusannya terkait penjatuhan pidana hidup yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, karena konstitusi ng Indonesia tidak menganut asas kemutlakan Hak Asasi Manusia dalam on In d A gu Halaman 61 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R mati, dimana penjatuhan pidana mati tidak bertentangan dengan hak untuk ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 61