ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

ganas dan bertingkah laku brutal, sulit berkonsentrasi, menimbulkan
perasaan kesal dan tertekan serta cenderung menyakiti diri, merasa tidak

ng

aman bahkan dapat memicu bunuh diri;

4. Bahwa penyalahgunaan Narkotika terhadap lingkungan sosial dapat

menyebabkan gangguan mental, anti sosial dan asusila, merepotkan dan

gu

menjadi beban keluarga serta pendidikan menjadi terganggu, akibatnya
masa depan menjadi suram;

A

Menimbang bahwa selain apa yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim

tingkat pertama dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim

ah

Tingkat Banding berpendapat bahwa dari fakta fakta persidangan bahwa

ub
lik

terdakwa SYARIFUDDIN ALS DIN memegang kontrol dan distribusi
terhadap shabu-shabu seberat 134.300 gr yang diterimanya dari sdr

am

Yuyun, yang sumbernya berasal dari Aceh sehingga Terdakwa bersama
Terdakwa lainnya tersangkut dengan jaringan Narkotika antar Propinsi dan

ep

merupakan tim yang terorganisir baik serta merupakan satu kesatuan yang tidak

ah
k

dapat dipisahkan, sehingga tepat dan adil kepada masing-masing Terdakwa
dijatuhi pidana yang sama agar tidak timbul disparitas sebab dalam perkara

In
do
ne
si

R

yang sama dan terkait dengan Terdakwa ANDI SAPUTRA ALS AAN (Terdakwa

dalam perkara terpisah) oleh Majelis Hakim tingkat pertama telah pula dijatuhi

A
gu
ng

Pidana Mati;

Menimbang, bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa

adalah tindak pidana Narkotika dimana berdasarkan Surat Edaran Mahkamah

Agung Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Perkara-perkara Hukum yang perlu
mendapat perhatian Pengadilan tanggal 20 Agustus 2001 yaitu yang pada

pokoknya menghimbau agar setiap insan Pengadilan bekerja sungguh

lik

terhadap terhadap pelanggar hukum terutama masalah-masalah yang menarik
perhatian masyarakat diantaranya korupsi, Narkotika .........dst;

ub

Menimbang, bahwa tindak pidana Narkotika adalah termasuk kejahatan luar
biasa (extra ordinary crime) sehingga langkah penanganannyapun harus
bersifat luar biasa pula termasuk dilihat dari penjatuhan pidananya;
Menimbang, bahwa Pengadilan tingkat banding perlu mengemukakan

ep

ka

m

ah

menjamin penegakan hukum dan mengambil tindakan yang benar dan adil

pendapat Mahkamah Konstitusi dalam putusannya terkait penjatuhan pidana

hidup yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, karena konstitusi

ng

Indonesia tidak menganut asas kemutlakan Hak Asasi Manusia dalam

on

In
d

A

gu

Halaman 61 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

mati, dimana penjatuhan pidana mati tidak bertentangan dengan hak untuk

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 61

Select target paragraph3