ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

R

In
do
ne
si
a

menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan,

menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan atau mentransfer uang,

ng

harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun
tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahui dari tindak

pidana Narkotika dan/atau prekursor Narkotika” sebagaimana diatur dalam

gu

dakwaan kedua primair Pasal 3

UU RI No. 8 Tahunn 2010 Tentang

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidanna Pencucian Uang telah

A

memberikan pertimbangan dengan tepat dan benar sehingga pertimbangan
Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan

ub
lik

ah

pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam

memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang
dijatuhkan kepada Terdakwa dengan pidana Seumur Hidup, Majelis Hakim

am

Tingkat

banding

masih

pelu

diubah

dengan

tambahan

pertimbangan

sebagaimana disebutkan dibawah ini sekaligus menanggapi apa yang

ep

dikemukakan Penuntut Umum dalam memori bandingnya agar putusan yang

ah
k

dijatuhkan terhadap terdakwa dapat memenuhi rasa keadilan ditenga-tengah
masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat;

In
do
ne
si

R

Menimbang, bahwa apabila dilihat dari jumlah barang bukti seberat 134.300
(seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus) gram yang disita dari Terdakwa dan

A
gu
ng

Terdawa lain (berkas terpisah), apabila tidak berhasil diungkap keberadaannya

oleh anggota Kepolisian dapatlah dipastikan Narkotika tersebut dapat
disalahgunakan oleh banyak orang dengan cara dikonsumsi sehingga
berpotensi mengakibatkan kerusakan fisik maupun mental para penggunanya

bahkan sampai pada dampak kematian karena over dosis bagi penggunanya
dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah merampas hak asasi

lik

Menimbang, bahwa selain itu apabila dilihat dari akibat yang ditimbulkan
tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa bersama terdakwa
dalam perkara terpisah:

ub

m

ah

orang lain yaitu hak untuk hidup;

1. Sangat berpotensi merusak generasi muda sehingga dalam jangka

ka

panjang akan mengganggu stabilitas pertahanan dan keamanan negara;

ep

2. Bahwa penyalahgunaan Narkotika secara fisik dapat mengakibatkan

ah

gangguan pada sistem syaraf, jantung dan pembuluh darah dapat

3. Bahwa penyalahgunaan Narkotika secara psikis dapat mengakibatkan

ng

M

pengguna lamban bekerja, hilang kepercayaan diri, agitatif, menjadi

on

In
d

A

gu

Halaman 60 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

mengakibatkan kematian;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 60

Select target paragraph3