ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R In do ne si a menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan atau mentransfer uang, ng harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahui dari tindak pidana Narkotika dan/atau prekursor Narkotika” sebagaimana diatur dalam gu dakwaan kedua primair Pasal 3 UU RI No. 8 Tahunn 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidanna Pencucian Uang telah A memberikan pertimbangan dengan tepat dan benar sehingga pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan ub lik ah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dengan pidana Seumur Hidup, Majelis Hakim am Tingkat banding masih pelu diubah dengan tambahan pertimbangan sebagaimana disebutkan dibawah ini sekaligus menanggapi apa yang ep dikemukakan Penuntut Umum dalam memori bandingnya agar putusan yang ah k dijatuhkan terhadap terdakwa dapat memenuhi rasa keadilan ditenga-tengah masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat; In do ne si R Menimbang, bahwa apabila dilihat dari jumlah barang bukti seberat 134.300 (seratus tiga puluh empat ribu tiga ratus) gram yang disita dari Terdakwa dan A gu ng Terdawa lain (berkas terpisah), apabila tidak berhasil diungkap keberadaannya oleh anggota Kepolisian dapatlah dipastikan Narkotika tersebut dapat disalahgunakan oleh banyak orang dengan cara dikonsumsi sehingga berpotensi mengakibatkan kerusakan fisik maupun mental para penggunanya bahkan sampai pada dampak kematian karena over dosis bagi penggunanya dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah merampas hak asasi lik Menimbang, bahwa selain itu apabila dilihat dari akibat yang ditimbulkan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa bersama terdakwa dalam perkara terpisah: ub m ah orang lain yaitu hak untuk hidup; 1. Sangat berpotensi merusak generasi muda sehingga dalam jangka ka panjang akan mengganggu stabilitas pertahanan dan keamanan negara; ep 2. Bahwa penyalahgunaan Narkotika secara fisik dapat mengakibatkan ah gangguan pada sistem syaraf, jantung dan pembuluh darah dapat 3. Bahwa penyalahgunaan Narkotika secara psikis dapat mengakibatkan ng M pengguna lamban bekerja, hilang kepercayaan diri, agitatif, menjadi on In d A gu Halaman 60 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R mengakibatkan kematian; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 60