ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009

Dan,
Kedua

ng

Tentang Narkotika;

gu

Primair :

Bahwa Terdakwa Syarifudin als Din pada hari dan tanggal yang sudah

A

tidak dapat di ingat lagi pada bulan Juni 2017, pada bulan Juli 2017 dan bulan

Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun

ub
lik

ah

2017, bertempat di Shoroom mobil UD.Keluarga di Jalan Platina VII B No. 17,

Titi Papan Kota Medan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Medan “menempatkan, mentransfer, mengalihkan,

am

membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar
negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga

ep

atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut

ah
k

diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta”,

In
do
ne
si

R

yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

A
gu
ng

- Bahwa Terdakwa memiliki Showroom mobil UD. Keluarga yang terletak di
Jalan Jalan Platina VII B No. 17 Titi Papan Kota Medan yang bergerak dalam
jual beli mobil;

- Bahwa Terdakwa sudah 3 kali disuruh oleh Yuyun untuk menerima,

menyimpan dan mengirim Narkotika jenis shabu-shabu dari saksi Syarifuddin
Als Din yang merupakan orang suruhan Yuyun dengan rincian sebagai
berikut :

lik

50.000 gram, lalu atas perintah Yuyun shabu-shabu tersebut Terdakwa
serahkan kepada Basri;

2. Pada bulan Juli 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat 70.000

ub

m

ah

1. Pada akhir bulan Juni 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat

ka

gram, lalu atas perintah Yuyun shabu-shabu tersebut Terdakwa serahkan

ep

kepada Dekda seberat 25.000 gram, lalu masih atas perintah Yuyun,
Terdakwa menyerahkan shabu-shabu seberat 25.000 gram kepada Qi dan

ah

keesokan

harinya

Yuyun

memerintahkan

Terdakwa

untuk

untuk

ng

M

ketahui namanya seberat 7000 gram,, kemudian Terdakwa meminta

on

In
d

A

gu

Halaman 19 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

menyerahkan shabu-shabu kepada seseorang yang tidak Terdakwa

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 19

Select target paragraph3