ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kepada Yuyun shabu-shabu seberat 1.000 gram dengan tujuan untuk dijual sebagai upah Terdakwa; ng 3. Pada bulan Agustus 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat 126.000 gram, kemudian Terdakwa meberitahukan kepada Yuyun jika Terdakwa mengambil shabu-shabu tersebut seberat 1000 gram dengan gu tujuan untuk Terdakwa jual sebagai upah Terdakwa; - Bahwa setiap Terdakwa selesai menerima shabu-shabu tersebut Terdakwa A menyimpan shabu-shabu tersebut di shooroom milik Terdakwa tersebut; - Bahwa upah yang Terdakwa terima dari pengiriman, penerimaan serta ub lik ah penyimpanan shabu-shabu tersebut diatas adalah sebagai berikut : 1. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu-shabu seberat 50 Kg Pada bulan Juni 2017 Terdakwa menerima upah sebesar am Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ) yang dibayarkan tunai secara bertahap yakni pertama sebesar Rp. 50.000.000,- yang kedua ep sebesar Rp. 30.000.000,- dan yang ketiga sebesar Rp. 70.000.000,-; ah k 2. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu seberat 70 Kg Pada bulan Juli 2017 Terdakwa menerima upah sebesar In do ne si R Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang dibayarkan dengan cara sebagai berikut bahwa Terdakwa menjual 1.000 gram narkotika jenis A gu ng shabu yang Terdakwa peroleh dari Yuyun sebagai upah, kepada Hasibuan pada akhir bulan Juli 2017 seharga Rp. 550.000.000,- lalu Hasibuan membayar melalui 2 tahap yakni pertama dibayar secara tunai sebesar Rp. 210.000.000,- dan yang kedua sebesar Rp. 340.000.000,-; 3. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu-shabu seberat 126 Kg Pada tanggal 25 Agustus 2017 Terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar Rp. 378.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta lik ah rupiah), yang dibayarkan dengan cara sebagai berikut bahwa Terdakwa menjual 1.000 gram narkotika jenis shabu yang Terdakwa peroleh dari ub m Yuyun sebagai upah, kepada Hasibuan pada pertengahan bulan Agustus 2017, lalu Hasibuan membayar dengan cara mentransfer ke rekening BRI ep bertahap yakni pada bulan Bulan Agustus 2017 sebesar Rp. 50.000.000,dan pada bulan September 2017 sebesar Rp. 50.000.000,-; Hasibuan yang pembayarannya di lakukan dengan cara di transfer melalui ng on In d A gu Halaman 20 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R - Bahwa Terdakwa juga ada menjual shabu-shabu kepada Ismail Hasibuan Als M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka Terdakwa Nomor 5320-01-009176-53-2 atas nama Syarifuddin secara Halaman 20