ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kepada Yuyun shabu-shabu seberat 1.000 gram dengan tujuan untuk
dijual sebagai upah Terdakwa;

ng

3. Pada bulan Agustus 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat
126.000 gram, kemudian Terdakwa meberitahukan kepada Yuyun jika
Terdakwa mengambil shabu-shabu tersebut seberat 1000 gram dengan

gu

tujuan untuk Terdakwa jual sebagai upah Terdakwa;

- Bahwa setiap Terdakwa selesai menerima shabu-shabu tersebut Terdakwa

A

menyimpan shabu-shabu tersebut di shooroom milik Terdakwa tersebut;

- Bahwa upah yang Terdakwa terima dari pengiriman, penerimaan serta

ub
lik

ah

penyimpanan shabu-shabu tersebut diatas adalah sebagai berikut :

1. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu-shabu
seberat 50 Kg Pada bulan Juni 2017 Terdakwa menerima upah sebesar

am

Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ) yang dibayarkan tunai
secara bertahap yakni pertama sebesar Rp. 50.000.000,- yang kedua

ep

sebesar Rp. 30.000.000,- dan yang ketiga sebesar Rp. 70.000.000,-;

ah
k

2. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu seberat 70
Kg

Pada

bulan

Juli

2017

Terdakwa

menerima

upah

sebesar

In
do
ne
si

R

Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang dibayarkan dengan
cara sebagai berikut bahwa Terdakwa menjual 1.000 gram narkotika jenis

A
gu
ng

shabu yang Terdakwa peroleh dari Yuyun sebagai upah, kepada Hasibuan

pada akhir bulan Juli 2017 seharga Rp. 550.000.000,- lalu Hasibuan
membayar melalui 2 tahap yakni pertama dibayar secara tunai sebesar
Rp. 210.000.000,- dan yang kedua sebesar Rp. 340.000.000,-;

3. Untuk pengiriman dan penerimaan serta penyimpanan shabu-shabu
seberat 126 Kg Pada tanggal 25 Agustus 2017 Terdakwa dijanjikan

mendapat upah sebesar Rp. 378.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta

lik

ah

rupiah), yang dibayarkan dengan cara sebagai berikut bahwa Terdakwa
menjual 1.000 gram narkotika jenis shabu yang Terdakwa peroleh dari

ub

m

Yuyun sebagai upah, kepada Hasibuan pada pertengahan bulan Agustus
2017, lalu Hasibuan membayar dengan cara mentransfer ke rekening BRI

ep

bertahap yakni pada bulan Bulan Agustus 2017 sebesar Rp. 50.000.000,dan pada bulan September 2017 sebesar Rp. 50.000.000,-;

Hasibuan yang pembayarannya di lakukan dengan cara di transfer melalui

ng

on

In
d

A

gu

Halaman 20 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

R

- Bahwa Terdakwa juga ada menjual shabu-shabu kepada Ismail Hasibuan Als

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

Terdakwa Nomor 5320-01-009176-53-2 atas nama Syarifuddin secara

Halaman 20

Select target paragraph3