ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Dan, Kedua ng Tentang Narkotika; gu Primair : Bahwa Terdakwa Syarifudin als Din pada hari dan tanggal yang sudah A tidak dapat di ingat lagi pada bulan Juni 2017, pada bulan Juli 2017 dan bulan Agustus 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun ub lik ah 2017, bertempat di Shoroom mobil UD.Keluarga di Jalan Platina VII B No. 17, Titi Papan Kota Medan atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, am membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga ep atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut ah k diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta”, In do ne si R yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : A gu ng - Bahwa Terdakwa memiliki Showroom mobil UD. Keluarga yang terletak di Jalan Jalan Platina VII B No. 17 Titi Papan Kota Medan yang bergerak dalam jual beli mobil; - Bahwa Terdakwa sudah 3 kali disuruh oleh Yuyun untuk menerima, menyimpan dan mengirim Narkotika jenis shabu-shabu dari saksi Syarifuddin Als Din yang merupakan orang suruhan Yuyun dengan rincian sebagai berikut : lik 50.000 gram, lalu atas perintah Yuyun shabu-shabu tersebut Terdakwa serahkan kepada Basri; 2. Pada bulan Juli 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat 70.000 ub m ah 1. Pada akhir bulan Juni 2017 Terdakwa menerima shabu-shabu seberat ka gram, lalu atas perintah Yuyun shabu-shabu tersebut Terdakwa serahkan ep kepada Dekda seberat 25.000 gram, lalu masih atas perintah Yuyun, Terdakwa menyerahkan shabu-shabu seberat 25.000 gram kepada Qi dan ah keesokan harinya Yuyun memerintahkan Terdakwa untuk untuk ng M ketahui namanya seberat 7000 gram,, kemudian Terdakwa meminta on In d A gu Halaman 19 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es R menyerahkan shabu-shabu kepada seseorang yang tidak Terdakwa ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19