ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

UAN

kristal

putih

diduga

ah

Narkotika jenis Shabu

am

Plastik Hitam berbentuk Kotak
2

isi

kristal

putih

diduga

32
buah

GRAM

MUS

KAN

NAH

LAB

KAN

GRAM

GRA

KODE

Total Barang Bukti Narkotika

M

+
32.000

31.98

20 gr

0 gr

gr

44

buah

+

43.300

ep

Narkotika jenis Shabu

ah
k

SISIH

BB

Plastik Hitam berbentuk Kotak
isi

YANG DISITA

SAT

gu
A

1

In
do
ne
si
a

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH (BRUTTO)

ub
lik

NO

ng

R

putusan.mahkamahagung.go.id

0 gr

gr

135 134,30

60 gr

E.02

134,240 gr

0 gr

In
do
ne
si

R

Buah

43.28

20 gr

C.02

A
gu
ng

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris No.
Lab.3505/NNF/2017 Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium
Forensik yang dibuat dan ditandatangani oleh Jaswanto, Bsc, Triwidiastuti,
Ssi.Apt, Novia Heryani, S.Si pada tanggal

14

September 2017 pada

kesimpulannya menyebutkan barang bukti yang disita dari Syarifudin alias
Din berupa 1 amplop warna coklat berisi 1 bungkus plstik klip berisi 3

bungkus plastik klip masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat

lik

adalah benar positif mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam

35 tahun 2009 tentang Narkotika;

ub

golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.

- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk

ka

melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan,

ep

ah

menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang

ng

M

R

beratnya melebihi 5 gram;

on

In
d

A

gu

Halaman 18 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN

es

m

ah

netto seluruhnya 54,9716 gram diberi nomor barng bukti 2537/2017/OF

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 18

Select target paragraph3