ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia UAN kristal putih diduga ah Narkotika jenis Shabu am Plastik Hitam berbentuk Kotak 2 isi kristal putih diduga 32 buah GRAM MUS KAN NAH LAB KAN GRAM GRA KODE Total Barang Bukti Narkotika M + 32.000 31.98 20 gr 0 gr gr 44 buah + 43.300 ep Narkotika jenis Shabu ah k SISIH BB Plastik Hitam berbentuk Kotak isi YANG DISITA SAT gu A 1 In do ne si a JENIS BARANG BUKTI JUMLAH (BRUTTO) ub lik NO ng R putusan.mahkamahagung.go.id 0 gr gr 135 134,30 60 gr E.02 134,240 gr 0 gr In do ne si R Buah 43.28 20 gr C.02 A gu ng - Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris No. Lab.3505/NNF/2017 Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik yang dibuat dan ditandatangani oleh Jaswanto, Bsc, Triwidiastuti, Ssi.Apt, Novia Heryani, S.Si pada tanggal 14 September 2017 pada kesimpulannya menyebutkan barang bukti yang disita dari Syarifudin alias Din berupa 1 amplop warna coklat berisi 1 bungkus plstik klip berisi 3 bungkus plastik klip masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat lik adalah benar positif mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam 35 tahun 2009 tentang Narkotika; ub golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk ka melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, ep ah menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang ng M R beratnya melebihi 5 gram; on In d A gu Halaman 18 dari 64 halaman Putusan Nomor 655/Pid.Sus/2018/PT MDN es m ah netto seluruhnya 54,9716 gram diberi nomor barng bukti 2537/2017/OF ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18