Menimbang, bahwa pro dan kontra terhadap penerapan pidana mati berujung pada persoalan mendasar apakah pidana mati dipandang dapat mengurangi angka kejahatan ? Perdebatan pidana mati dipandang sebagian pihak sebagai upaya perampasan hak hidup seseorang. Hak hidup dinilai bersifat inalienable rights. Bahkan dalam kondisi bagaimanapun hak hidup harus tidak bisa dikesampingkan (non derogable rights). Namun bagi sebagian pihak lainnya yang justru berpandangan bahwa pidana mati merupakan ultimum remedium, yakni hukuman puncak yang dapat diterapkan manakala unsur-unsur pemidanaan itu telah terpenuhi. Sekalipun dipandang sebagai hak mendasar, namun Hak Asasi Manusia patut mendapat pembatasan (restriction). Pembatasan itu dibenarkan, manakala hak hidup banyak orang dijadikan sebagai prioritas ketimbang hak hidup personal dari pelaku sekalipun. -------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa sanksi pidana narkotika berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertujuan menjamin ketersediaan guna kepentingan kesejahteraan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan narkotika, serta pemberantasan peredaran gelap narkotika. Penyalahgunaan narkotika sendiri sudah mencapai ke tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Fakta di lapangan menunjukkan, 50% penghuni LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), disebabkan oleh kasus narkotika. ----------Menimbang, bahwa Simons dalam bukunya P.AF. Lamintang & D. Simons, dalam bukunya Kitab Pelajaran Hukum Pidana (Leerboek Van Het Nederlanches berpendapat Strafrecht), masalah Pionir Jaya, adil-tidaknya Bandung, hukuman 1992, mati itu halaman tidaklah 393, dapat dipersoalkan, apabila sudah jelas bahwa tanpa hukuman tersebut ketertiban hukum tidak dapat dipertahankan ; -----------------------------------------------------------Menimbang, bahwa demikian pula halnya Leden Marpaung, dalam bukunya Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, halaman 105 menerangkan bahwa Penjatuhan pidana mati tidaklah dijatuhkan kepada sembarangan orang melainkan khusus kepada pelaku kejahatan khusus (extraordinary crime), yang dianggap pelakunya telah memperlihatkan dari perbuatannya bahwa ia adalah individu yang sangat berbahaya bagi masyarakat, dan oleh karena itu harus dibuat tidak berbahaya lagi dengan cara dikeluarkan dari masyarakat atau pergaulan hidup ; ------------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya Lambroso dan Garofalo didalam bukunya Andi Hamzah & A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Kini dan di Masa Depan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985 halaman 27 berpendapat Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 78 dari 81 halaman.