bahwa “pidana mati itu adalah alat yang mutlak yang harus ada pada
masyarakat untuk melenyapkan individu yang tidak mungkin dapat diperbaiki
lagi. Individu itu tentunya adalah orang-orang yang melakukan kejahatan yang
luar biasa serius (extraordinary crime)” ; ----------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
diatas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, bahwa Terdakwa
Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali, haruslah dijatuhi pidana yang
paling berat yaitu PIDANA MATI ; ------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan
terhadap Terdakwa Hamdani Alias Ham Alias Dani Bin Razali dilandasi alasan
yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
(Pasal 193 ayat (2) huruf (b) KUHAP) Jo Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP ; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil
Avanza warna Hitam dengan No.Pol: BL 899 DB, 3 (tiga) karung yang masingmasing isi shabu dan 1 (satu) bungkus shabu sehingga jumlah keseluruhannya
adalah 75 (tujuh puluh lima) bungkus dengan brutto

+

78106,6 (tujuh

puluh delapan ribu seratus enam koma enam) gram brutto, Dipergunakan
dalam perkara Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria, sedangkan 1 (satu) unit
Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor simcard 081375641022,
1 (satu) buah nomor Simcard Malaysia 60176890356, 1 (satu) buah KTP An.
Hamdani Razali , 1 (satu) buah Pasport An. Hamdani Razali, dirampas untuk
dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka
perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang
meringankan Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------Keadaan yang memberatkan :
-

Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka
memberantas penyalahgunaan Narkotika ; -------------------------------------------

-

Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak generasi muda sebagai harapan
bangsa ; ----------------------------------------------------------------------------------------

Keadaan yang meringankan :
-

Tidak ada satupun keadaan yang dapat meringankan Terdakwa ; -----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka

haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan
ditentukan dalam amar putusan dibawah ini (Pasal 222 ayat (1) KUHAP) ; --------

Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 79 dari 81 halaman.

Select target paragraph3