bahwa “pidana mati itu adalah alat yang mutlak yang harus ada pada masyarakat untuk melenyapkan individu yang tidak mungkin dapat diperbaiki lagi. Individu itu tentunya adalah orang-orang yang melakukan kejahatan yang luar biasa serius (extraordinary crime)” ; ----------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali, haruslah dijatuhi pidana yang paling berat yaitu PIDANA MATI ; ------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa Hamdani Alias Ham Alias Dani Bin Razali dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan (Pasal 193 ayat (2) huruf (b) KUHAP) Jo Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP ; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Avanza warna Hitam dengan No.Pol: BL 899 DB, 3 (tiga) karung yang masingmasing isi shabu dan 1 (satu) bungkus shabu sehingga jumlah keseluruhannya adalah 75 (tujuh puluh lima) bungkus dengan brutto + 78106,6 (tujuh puluh delapan ribu seratus enam koma enam) gram brutto, Dipergunakan dalam perkara Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria, sedangkan 1 (satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor simcard 081375641022, 1 (satu) buah nomor Simcard Malaysia 60176890356, 1 (satu) buah KTP An. Hamdani Razali , 1 (satu) buah Pasport An. Hamdani Razali, dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------Keadaan yang memberatkan : - Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas penyalahgunaan Narkotika ; ------------------------------------------- - Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak generasi muda sebagai harapan bangsa ; ---------------------------------------------------------------------------------------- Keadaan yang meringankan : - Tidak ada satupun keadaan yang dapat meringankan Terdakwa ; -----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini (Pasal 222 ayat (1) KUHAP) ; -------- Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 79 dari 81 halaman.