Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lainnya yang bersangkutan : ----------------------------------------------------M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ; ---------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dengan PIDANA MATI ; ----------------------------------------------3. Menetapkan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------------------------------4. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------- 1 (satu) unit mobil Avanza warna Hitam dengan No.Pol: BL 899 DB ; ------ 3 (tiga) karung yang masing-masing isi shabu dan 1 (satu) bungkus Shabu sehingga jumlah keseluruhannya adalah 75 (tujuh puluh lima) bungkus dengan 78106,6 (tujuh puluh delapan ribu seratus enam koma enam) gram brutto. ---------------------------------------------------------------------Dipergunakan dalam perkara Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria. --------- 1 (satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor simcard 081375641022 ; ---------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah nomor Simcard Malaysia 60176890356 ; ------------------------ 1 (satu) buah KTP An. Hamdani Razali ; ------------------------------------------- 1 (satu) buah Pasport An. Hamdani Razali. ---------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan. --------------------------------------------------------5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Neger Banda Aceh pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2015 oleh kami : H. SULTHONI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, MAKARODA HAFAT, S.H.,M.Hum. dan E D D Y, S.H. masing-masing sebagai Hakim Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 80 dari 81 halaman.