Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal
132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lainnya yang bersangkutan : ----------------------------------------------------M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali,
terbukti secara

sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

”Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam
tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, menjadi
perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan
tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ; ---------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias
Dani Bin Razali dengan PIDANA MATI ; ----------------------------------------------3. Menetapkan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------------------------------4. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------- 1 (satu) unit mobil Avanza warna Hitam dengan No.Pol: BL 899 DB ; ------ 3 (tiga) karung yang masing-masing isi shabu dan 1 (satu) bungkus
Shabu sehingga jumlah keseluruhannya adalah 75 (tujuh puluh lima)
bungkus dengan 78106,6 (tujuh puluh delapan ribu seratus enam koma
enam) gram brutto. ---------------------------------------------------------------------Dipergunakan dalam perkara Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria. --------- 1 (satu) unit Handphone Nokia X2 warna biru hitam dengan nomor
simcard 081375641022 ; ---------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah nomor Simcard Malaysia 60176890356 ; ------------------------ 1 (satu) buah KTP An. Hamdani Razali ; ------------------------------------------- 1 (satu) buah Pasport An. Hamdani Razali. ---------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan. --------------------------------------------------------5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Neger Banda Aceh pada hari Senin, tanggal 14 Desember 2015
oleh kami : H. SULTHONI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, MAKARODA
HAFAT, S.H.,M.Hum. dan E D D Y, S.H. masing-masing sebagai Hakim
Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 80 dari 81 halaman.

Select target paragraph3