Menimbang, bahwa pro dan kontra terhadap penerapan pidana mati
berujung pada persoalan mendasar apakah pidana mati dipandang dapat
mengurangi angka kejahatan ? Perdebatan pidana mati dipandang sebagian
pihak sebagai upaya perampasan hak hidup seseorang. Hak hidup dinilai
bersifat inalienable rights. Bahkan dalam kondisi bagaimanapun hak hidup
harus tidak bisa dikesampingkan (non derogable rights). Namun bagi
sebagian pihak lainnya yang justru berpandangan bahwa pidana mati
merupakan ultimum remedium, yakni hukuman puncak yang dapat diterapkan
manakala unsur-unsur pemidanaan itu telah terpenuhi. Sekalipun dipandang
sebagai hak mendasar, namun Hak Asasi Manusia patut mendapat pembatasan
(restriction). Pembatasan itu dibenarkan, manakala hak hidup banyak
orang dijadikan sebagai prioritas ketimbang hak hidup personal dari pelaku
sekalipun. -------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa sanksi pidana narkotika berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertujuan
menjamin ketersediaan guna kepentingan kesejahteraan dan ilmu pengetahuan,
mencegah penyalahgunaan narkotika, serta pemberantasan peredaran gelap
narkotika. Penyalahgunaan narkotika sendiri sudah mencapai ke tingkat yang
sangat mengkhawatirkan. Fakta di lapangan menunjukkan, 50% penghuni
LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), disebabkan oleh kasus narkotika. ----------Menimbang, bahwa Simons dalam bukunya P.AF. Lamintang & D.
Simons, dalam bukunya Kitab Pelajaran Hukum Pidana (Leerboek Van Het
Nederlanches
berpendapat

Strafrecht),
masalah

Pionir

Jaya,

adil-tidaknya

Bandung,

hukuman

1992,

mati

itu

halaman
tidaklah

393,
dapat

dipersoalkan, apabila sudah jelas bahwa tanpa hukuman tersebut ketertiban
hukum tidak dapat dipertahankan ; -----------------------------------------------------------Menimbang, bahwa demikian pula halnya Leden Marpaung, dalam
bukunya Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005,
halaman 105 menerangkan bahwa Penjatuhan pidana mati tidaklah dijatuhkan
kepada sembarangan orang melainkan khusus kepada pelaku kejahatan khusus
(extraordinary crime), yang dianggap pelakunya telah memperlihatkan dari
perbuatannya bahwa ia adalah individu yang sangat berbahaya bagi
masyarakat, dan oleh karena itu harus dibuat tidak berbahaya lagi dengan
cara dikeluarkan dari masyarakat atau pergaulan hidup ; ------------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya Lambroso dan Garofalo didalam bukunya
Andi Hamzah & A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Kini
dan di Masa Depan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985 halaman 27 berpendapat
Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 78 dari 81 halaman.

Select target paragraph3