mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan ; ----------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa bahaya narkotika bagi tubuh manusia, dapat menimbulkan dampak depresan, halusinogen, stimulan dan adiktif, yang dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan yang sangat serius, bahkan dapat mengakibatkan kematian. -----------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dalam latar belakang Undang-Undang Narkotika dengan tegas dijelaskan tentang landasan filosofis mengapa Undang-Undang Narkotika ini diundangkan yaitu antara lain : bahwa mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana Narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa dan negara serta ketahanan nasional Indonesia; -------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa menurut Laporan Survei Badan Narkotika Nasional (BNN) Perkembangan Penyalahguna Narkoba di Indonesia Tahun Anggaran 2014 diperkirakan jumlah penyalahguna narkoba sebanyak 3,8 juta sampai 4,1 juta orang atau sekitar 2,10% sampai 2,25% dari total seluruh penduduk Indonesia yang berisiko terpapar narkoba di tahun 2014. Akibat maraknya perdagangan ilegal narkoba terjadi peningkatan dampak (biaya kerugian) akibat narkoba baik dampak sosial, kesehatan dan ekonomi. Penyalahgunaan narkoba berdampak sosial sangat besar, mendorong tindak kejahatan dan meningkatan kerawanan sosial. Dari sisi penyalahguna, kebutuhan ekonomi untuk membiayai pemakaian narkoba yang berharga mahal mendorong mereka melakukan tindak kejahatan seperti pencurian dan perampokan; --------------------------------------------Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian diatas Indonesia adalah merupakan salah satu negara di dunia yang masih menerapkan pidana mati dalam aturan pidananya. Pidana mati yang masih diterapkan adalah merupakan warisan dari Kolonial Belanda sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 KUHPidana. Berkaitan dengan pro dan kontra terhadap pidana mati Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya Nomor 2/PUUV/2007 dan Nomor 3/PUU-V/2007 yang menyatakan bahwa ancaman pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. ---------------------------- Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 77 dari 81 halaman.