mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan ; ----------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa bahaya narkotika bagi tubuh manusia, dapat
menimbulkan dampak depresan, halusinogen, stimulan dan adiktif, yang dapat
menimbulkan berbagai masalah kesehatan yang sangat serius, bahkan dapat
mengakibatkan kematian. -----------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dalam latar belakang Undang-Undang Narkotika
dengan tegas dijelaskan tentang landasan filosofis mengapa Undang-Undang
Narkotika ini diundangkan yaitu antara lain : bahwa mengimpor, mengekspor,
memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan
Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama serta
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana
Narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar
bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa dan negara serta ketahanan
nasional Indonesia; -------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa menurut Laporan Survei Badan Narkotika Nasional
(BNN) Perkembangan Penyalahguna Narkoba di Indonesia Tahun Anggaran
2014 diperkirakan jumlah penyalahguna narkoba sebanyak 3,8 juta sampai 4,1
juta orang atau sekitar 2,10% sampai 2,25% dari total seluruh penduduk
Indonesia yang berisiko terpapar narkoba di tahun 2014. Akibat maraknya
perdagangan ilegal narkoba terjadi peningkatan dampak (biaya kerugian) akibat
narkoba baik dampak sosial, kesehatan dan ekonomi. Penyalahgunaan narkoba
berdampak sosial sangat besar, mendorong tindak kejahatan dan meningkatan
kerawanan sosial. Dari sisi penyalahguna, kebutuhan ekonomi untuk membiayai
pemakaian narkoba yang berharga mahal mendorong mereka melakukan tindak
kejahatan seperti pencurian dan perampokan; --------------------------------------------Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian diatas Indonesia adalah
merupakan salah satu negara di dunia yang masih menerapkan pidana
mati dalam aturan pidananya. Pidana mati yang masih diterapkan adalah
merupakan warisan dari Kolonial Belanda sebagaimana ditentukan dalam Pasal
10 KUHPidana. Berkaitan dengan pro

dan kontra terhadap pidana mati

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya Nomor 2/PUUV/2007 dan Nomor 3/PUU-V/2007 yang menyatakan bahwa ancaman pidana
mati dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. ----------------------------

Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 77 dari 81 halaman.

Select target paragraph3