Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan, antara lain: --1. Pencabutan keterangan pengakuan yang dibenarkan hukum ialah pencabutan yang di landasi dengan dasar alasan yang logis. --------------------2. Pencabutan tanpa dasar alasan, tidak dapat diterima. -----------------------------3. Penolakan pencabutan keterangan pengakuan, mengakibatkan pengakuan tetap dapat dipergunakan sebagai pembantu atau petunjuk menemukan alat bukti. ---------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim pencabutan keterangan Terdakwa Hamdani Alias Ham Alias Dani Bin Razali yang sudah diberikan ditingkat Penyidikan dan Penuntutan adalah tidak beralasan dan karenanya haruslah dikesampingkan ; -Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan ini sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini; ---------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------- Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali bermufakat jahat untuk melakukan pembelian Narkotika jenis shabu – shabu sebanyak 75 bungkus dengan berat keseluruhan 78106,6 kg brutto dari sdr. Jenggot (DPO) dari Malaysia ; ------------------------------------------------ - Bahwa benar setelah terjadi kesepakatan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria memerintahkan saksi Usman Alias Raoh Als Uh Bin Syeh (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut ; ------------------------------------------- - Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 saksi Usman Alias Raoh Als Uh Bin Syeh (DPO) melakukan hubungan komunikasi melalui handphone dengan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dengan cara saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh disuruh datang kerumah saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria yang ingin memberitahukan bahwa saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria mempunyai narkotika jenis shabu yang akan dikirim/datang oleh sdr. Rizal dari Malaysia sebanyak 40 (empat puluh) kg, dan saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh disuruh oleh saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria untuk mengambilnya dan mendengar hal tersebut Terdakwa Hamdani Razali Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 63 dari 81 halaman.