Alias Ham Alias Dani Bin Razali juga meminta kepada saksi Usman Alias Raoh Als Uh Bin Syeh (DPO) untuk mengambilkan/menerima narkotika jenis shabu miliknya sebanyak 13,5 (tiga belas koma lima) kg kepada orang yang sama yaitu sdr. Jenggot (DPO) dan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali melihat saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria menyerahkan uang kerja sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sebagai upah untuk menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut. --------- Bahwa benar setelah bertemu dengan saksi Usman Alias Raoh Als Uh Bin Syeh (DPO) dirumah mertua saksi Abdulah Alias Dullah Bin Zakaria Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali menghubungi saksi .Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria di dalam perbincangan tersebut saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria berbicara tentang adanya barang saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria dari Malaysia sebanyak 40 (empat puluh) kg yang telah dibeli dari sdr. Jenggot dan akan dikirim ke Aceh dan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria kemudian menyuruh saksi Usman Alias Raoh Als Uh Bin Syeh (DPO) untuk menyuruh mengambil narkotika jenis shabu tersebut. ------------------------------------------------------------------------- - Bahwa benar selanjutnya Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali juga mengatakan kepada saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali juga ada memesan sebanyak 13,5 (tiga belas koma lima) kg narkotika jenis shabu – shabu yang dibeli dari sdr. Jenggot ; ---------------------------------------------------- - Bahwa benar pada waktu saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh berada di rumah mertua saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria melihat Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali mengobrol berdua bersama dengan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria. -------------- - Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015, jam 21.00 WIB saksi Hasan Basri Bin Mabeni menghubungi saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) untuk memberitahukan bahwa posisi saksi Hasan Basri Bin Mabeni masih berada 20 Mil lagi dari pantai dan sekitar pukul 23.00 WIB sampai di Indonesia (Aceh) ; -------------------------------------------------------- - Bahwa selanjutnya saksi Usman Alias Raoh Als Uh Bin Syeh (DPO) menjawab apabila sudah pukul 23.00 WIB saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) tidak mau lagi keluar rumah untuk mengambil/ menerima narkotika shabu – shabu tersebut ; ---------------------------------------- - Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB saksi Hasan Basri Bin Mabeni menghubungi saksi Usman Alias Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 64 dari 81 halaman.