Alias Ham Alias Dani Bin Razali juga meminta kepada saksi Usman Alias
Raoh Als Uh Bin Syeh (DPO) untuk mengambilkan/menerima

narkotika

jenis shabu miliknya sebanyak 13,5 (tiga belas koma lima) kg kepada orang
yang sama yaitu sdr. Jenggot (DPO) dan Terdakwa Hamdani Razali Alias
Ham Alias Dani Bin Razali melihat saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria
menyerahkan uang kerja sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
sebagai upah untuk menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut. ---------

Bahwa benar setelah bertemu dengan saksi Usman Alias Raoh Als Uh Bin
Syeh (DPO) dirumah mertua saksi Abdulah Alias Dullah Bin Zakaria
Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali menghubungi
saksi .Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria di dalam perbincangan tersebut
saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria berbicara tentang adanya barang
saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria dari Malaysia sebanyak 40 (empat
puluh) kg yang telah dibeli dari sdr. Jenggot dan akan dikirim ke Aceh dan
saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria kemudian menyuruh saksi Usman
Alias Raoh Als Uh Bin Syeh (DPO) untuk menyuruh mengambil narkotika
jenis shabu tersebut. -------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa benar selanjutnya Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani
Bin Razali juga mengatakan kepada saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria
bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali juga ada
memesan sebanyak 13,5 (tiga belas koma lima) kg narkotika jenis shabu –
shabu yang dibeli dari sdr. Jenggot ; ----------------------------------------------------

-

Bahwa benar pada waktu saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh
berada di rumah mertua saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria melihat
Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali mengobrol
berdua bersama dengan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria. --------------

-

Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015, jam 21.00 WIB
saksi Hasan Basri Bin Mabeni menghubungi saksi Usman Alias Raoh Alias
Uh Bin Syeh (DPO) untuk memberitahukan bahwa posisi saksi Hasan Basri
Bin Mabeni masih berada 20 Mil lagi dari pantai dan sekitar pukul 23.00
WIB sampai di Indonesia (Aceh) ; --------------------------------------------------------

-

Bahwa selanjutnya saksi Usman Alias Raoh Als Uh Bin Syeh (DPO)
menjawab apabila sudah pukul 23.00 WIB saksi Usman Alias Raoh Alias
Uh Bin Syeh (DPO) tidak mau lagi keluar rumah untuk mengambil/
menerima narkotika shabu – shabu tersebut ; ----------------------------------------

-

Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul
05.30 WIB saksi Hasan Basri Bin Mabeni menghubungi saksi Usman Alias
Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 64 dari 81 halaman.

Select target paragraph3