Raoh Als Uh Bin Syeh (DPO) dan bersepakat bertemu di simpang proyek Alue Bu Jalan Peureulak Aceh Timur ; ------------------------------------------------- Bahwa pada tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 07.30 WIB saksi Hasan Basri Bin Mabeni bertemu dengan saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) di simpang proyek Alue Bu Jalan Peureulak Aceh Timur dan selanjutnya saksi Usman Alias Raoh Als Uh Bin Syeh (DPO) menerima 1 (satu) unit mobil Avanza warna Hitam dengan No. Pol: BL 899 DB yang didalam mobil membawa barang bukti berupa 3 (tiga) karung yang masingmasing berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan jumlah keseluruhannya adalah 75 (tujuh puluh lima) bungkus dari saksi Hasan Basri Bin Mabeni dan oleh saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) langsung membawa 1 (satu) unit mobil Avanza warna Hitam dengan No. Pol: BL 899 DB yang berisi narkotika jenis shabu kerumahnya di Dusun Nabok Desa Lue Bu Jalan Kecamatan Peurelak Kabupaten Aceh Timur untuk dipaket paketkan sesuai pesanan dari Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria. ------------------------------------------------------- Bahwa benar berdasarkan Hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium narkoba dari Badan Narkotika Nasional Nomor Lab. : 350 B/II/2015 Balai Lab. Narkoba pada hari Senin tanggal 23 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Maimunah, S.Si.M.Si, Rieska Dwi Widayati, S.Si.M.Si dan Putreri Heryani, S.Si,Apt dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Narkoba BNN Kuswardani, S.Si.MFarm,Apt, dengan kesimpulan : Barang bukti yang diajukan berupa keristal putih dengan kode (IA.1) sampai dengan Kode IVD dengan berat masing-masing dengan berat 0.5 dengan hasil mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sesuai dengan Berita Acara (BA) Pemusnahan Barang Bukti Narkotika shabu-shabu pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 pukul 13.00 WIB, telah dimusnahkan Barang Bukti Narkotika shabu -shabu sebanyak 78059,1 (tujuh puluh delapan ribu lima puluh sembilan koma satu) gram dan seberat ± 10 gram untuk keperluan diklat dan IPTEK sedangkan sisa seberat ± 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) gram untuk pembuktian di persidangan. ---------------------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dapat dinyatakan bersalah telah Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 65 dari 81 halaman.