Raoh Als Uh Bin Syeh (DPO) dan bersepakat bertemu di simpang proyek
Alue Bu Jalan Peureulak Aceh Timur ; -------------------------------------------------

Bahwa pada tanggal 15 Februari 2015 sekitar pukul 07.30 WIB

saksi

Hasan Basri Bin Mabeni bertemu dengan saksi Usman Alias Raoh Alias Uh
Bin Syeh (DPO) di simpang proyek Alue Bu Jalan Peureulak Aceh Timur
dan selanjutnya saksi Usman Alias Raoh Als Uh Bin Syeh (DPO) menerima
1 (satu) unit mobil Avanza warna Hitam dengan No. Pol: BL 899 DB yang
didalam mobil membawa barang bukti berupa 3 (tiga) karung yang masingmasing berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis
shabu dengan jumlah keseluruhannya adalah 75 (tujuh puluh lima) bungkus
dari saksi Hasan Basri Bin Mabeni dan oleh saksi Usman Alias Raoh Alias
Uh Bin Syeh (DPO) langsung membawa 1 (satu) unit mobil Avanza warna
Hitam dengan No. Pol: BL 899 DB yang berisi narkotika jenis shabu
kerumahnya di Dusun Nabok Desa Lue Bu Jalan Kecamatan Peurelak
Kabupaten Aceh Timur untuk dipaket paketkan sesuai pesanan dari
Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dan saksi
Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria. -------------------------------------------------------

Bahwa benar berdasarkan Hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium
narkoba dari Badan Narkotika Nasional Nomor Lab. : 350 B/II/2015 Balai
Lab.

Narkoba

pada

hari

Senin

tanggal

23

Februari

2015

yang

ditandatangani oleh Pemeriksa Maimunah, S.Si.M.Si, Rieska Dwi Widayati,
S.Si.M.Si dan Putreri Heryani, S.Si,Apt dan diketahui oleh Kepala
Laboratorium Forensik Narkoba BNN Kuswardani, S.Si.MFarm,Apt, dengan
kesimpulan : Barang bukti yang diajukan berupa keristal putih dengan kode
(IA.1) sampai dengan Kode IVD dengan berat masing-masing dengan berat
0.5 dengan hasil mengandung

Metamfetamina dan terdaftar dalam

Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sesuai dengan Berita Acara
(BA) Pemusnahan Barang Bukti Narkotika shabu-shabu pada hari Selasa
tanggal 10 Maret 2015 pukul 13.00 WIB, telah dimusnahkan Barang Bukti
Narkotika shabu -shabu sebanyak 78059,1 (tujuh puluh delapan ribu lima
puluh sembilan koma satu) gram dan seberat ± 10 gram untuk keperluan
diklat dan IPTEK sedangkan sisa seberat ± 37,5 (tiga puluh tujuh koma
lima) gram untuk pembuktian di persidangan. ---------------------------------------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa Hamdani
Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dapat dinyatakan bersalah telah
Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 65 dari 81 halaman.

Select target paragraph3