melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ------------------------------Menimbang, bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin
Razali telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas, yaitu
Primair Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 113 ayat
(2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
terlebih dahulu tentang susunan surat dakwaan Penuntut Umum ; ---------------Menimbang, bahwa susunan dakwaan dalam bentuk subsidairitas
memberi arti bahwa Hakim harus terlebih dahulu membuktikan dakwaan primair
dan apabila dakwaan primair tersebut telah terbukti, maka dakwaan lainnya
tidak dipertimbangkan lagi, namun sebaliknya apabila dakwaan primair tersebut
tidak terbukti, baru untuk selanjutnya Hakim mempertimbangkan dakwaan
berikutnya ; -----------------------------------------------------------------------------------------Menimbang,

bahwa

pada

dakwaan

primair

Terdakwa

didakwa

melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya
sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------1. Unsur Setiap Orang; ---------------------------------------------------------------------------2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum ; -----------------------------------------------3. Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam
bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram; --------------------4. Unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika ; -------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim
mempertimbangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------Ad.1. Unsur Setiap orang.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa
saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat
bertanggung jawab secara pidana dan dalam perkara ini yang dimaksud dengan
setiap orang adalah Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin
Razali yang identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, dan di
Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 66 dari 81 halaman.

Select target paragraph3