melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ------------------------------Menimbang, bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas, yaitu Primair Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang susunan surat dakwaan Penuntut Umum ; ---------------Menimbang, bahwa susunan dakwaan dalam bentuk subsidairitas memberi arti bahwa Hakim harus terlebih dahulu membuktikan dakwaan primair dan apabila dakwaan primair tersebut telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak dipertimbangkan lagi, namun sebaliknya apabila dakwaan primair tersebut tidak terbukti, baru untuk selanjutnya Hakim mempertimbangkan dakwaan berikutnya ; -----------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa pada dakwaan primair Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------1. Unsur Setiap Orang; ---------------------------------------------------------------------------2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum ; -----------------------------------------------3. Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram; --------------------4. Unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; -------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------Ad.1. Unsur Setiap orang. Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat bertanggung jawab secara pidana dan dalam perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali yang identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, dan di Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 66 dari 81 halaman.