persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut
diatas, dan karenanya dalam perkara ini tidak terjadi error in persona ; ------------Menimbang, bahwa selanjutnya selama persidangan Terdakwa telah
mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan memperlihatkan sebagai
orang yang sehat jasmani dan rohani dan karenanya Terdakwa Hamdani
Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dapatlah dikatakan mampu
bertanggungjawab secara hukum ; -----------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur
”Setiap orang” sudah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------Ad. 2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum.
Menimbang bahwa unsur ini dirumuskan secara alternatif, artinya jika
sudah terpenuhi salah satu dari rumusan tersebut diatas,

maka unsur ini

dianggap telah terbukti ; -------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dalam ajaran ilmu hukum (doktrin) pengertian
melawan hukum (Wederrechtelitjk) dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu melawan
hukum dalam arti formil dan melawan hukum dalam arti materil. --------------------Menimbang, bahwa Prof. Satochid Kartanegara sebagaimana dikutip
oleh Leden Marpaung, dalam bukunya “Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana"
Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-5 Tahun 2008 pada halaman 45
menegaskan: “Wederrechtelitjk Formil bersandar pada undang- undang,
sedangkan Wederrechtelitjk Materil bukan pada undang- undang namun pada
asas-asas umum yang terdapat dalam lapangan hukum atau apa yang
dinamakan algemene beginsel ; --------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam buku yang sama pada halaman
46, Van Bemmel menguraikan tentang “Melawan hukum” antara lain : -----------1. Bertentangan dengan ketelitian yang pantas dalam pergaulan masyarakat
mengenai orang lain atau barang; -------------------------------------------------------2. Bertentangan dengan kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang; ---3. Tanpa hak atau wewenang sendiri; ------------------------------------------------------4. Bertentangan dengan hak orang lain; ---------------------------------------------------5. Bertentangan dengan hukum objektif. --------------------------------------------------Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “tanpa hak”
dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika adalah bahwa seseorang yang melakukan perbuatan
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I
bukan tanaman adalah tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang,
sedangkan yang dimaksud dengan “melawan hukum” adalah perbuatan tersebut
Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 67 dari 81 halaman.

Select target paragraph3