persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut diatas, dan karenanya dalam perkara ini tidak terjadi error in persona ; ------------Menimbang, bahwa selanjutnya selama persidangan Terdakwa telah mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan memperlihatkan sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani dan karenanya Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dapatlah dikatakan mampu bertanggungjawab secara hukum ; -----------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur ”Setiap orang” sudah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------Ad. 2. Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum. Menimbang bahwa unsur ini dirumuskan secara alternatif, artinya jika sudah terpenuhi salah satu dari rumusan tersebut diatas, maka unsur ini dianggap telah terbukti ; -------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa dalam ajaran ilmu hukum (doktrin) pengertian melawan hukum (Wederrechtelitjk) dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu melawan hukum dalam arti formil dan melawan hukum dalam arti materil. --------------------Menimbang, bahwa Prof. Satochid Kartanegara sebagaimana dikutip oleh Leden Marpaung, dalam bukunya “Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana" Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-5 Tahun 2008 pada halaman 45 menegaskan: “Wederrechtelitjk Formil bersandar pada undang- undang, sedangkan Wederrechtelitjk Materil bukan pada undang- undang namun pada asas-asas umum yang terdapat dalam lapangan hukum atau apa yang dinamakan algemene beginsel ; --------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam buku yang sama pada halaman 46, Van Bemmel menguraikan tentang “Melawan hukum” antara lain : -----------1. Bertentangan dengan ketelitian yang pantas dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau barang; -------------------------------------------------------2. Bertentangan dengan kewajiban yang ditentukan oleh undang-undang; ---3. Tanpa hak atau wewenang sendiri; ------------------------------------------------------4. Bertentangan dengan hak orang lain; ---------------------------------------------------5. Bertentangan dengan hukum objektif. --------------------------------------------------Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “tanpa hak” dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah bahwa seseorang yang melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang, sedangkan yang dimaksud dengan “melawan hukum” adalah perbuatan tersebut Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 67 dari 81 halaman.