bertentangan atau dilarang oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini dilarang
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika serta peraturan-peraturan lainnya ; ---------------------------Menimbang, bahwa dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah ditentukan bahwa narkotika hanya
dapat

digunakan

untuk

kepentingan

pelayanan

kesehatan

dan

atau

pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sedangkan ijin penggunaan
narkotika dan pengadaannya harus dilakukan oleh Menteri Kesehatan Republik
Indonesia atau pejabat lainnya, maka siapapun yang melakukan kegiatan
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I
bukan tanaman dapat dikwalifikasi sebagai subyek yang tanpa hak dan
perbuatan yang dilakukannya adalah sebagai perbuatan melawan hukum ; ------Menimbang, bahwa oleh karena unsur tanpa hak atau melawan
hukum

terletak

mendahului

unsur-unsur

lainnya

yaitu

unsur

memiliki,

menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman, maka unsur tanpa hak dan melawan hukum meliputi semua unsurunsur yang

terletak sesudah unsur tanpa hak dan melawan hukum untuk

menentukan apakah

unsur tanpa hak atau melawan hukum terpenuhi

dalam perbuatan Terdakwa, sangat tergantung dari terbukti atau tidaknya
unsur pokok (bestandeel delict), sehingga sebelum Majelis Hakim menyatakan
unsur tanpa hak atau melawan hukum terpenuhi dan terbukti, maka Majelis
Hakim akan mempertimbangkan unsur pokok (bestandeel delict) dalam
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
2009

tentang

Narkotika,

Nomor

35

tahun

yaitu unsur memiliki, menyimpan, menguasai

atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

sebagaimana

pertimbangan dibawah ini ; ---------------------------------------------------------------------Ad.3. Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima
Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya
melebihi 5 (lima) gram;
Menimbang, bahwa unsur ketiga dalam Pasal ini bersifat alternatif
yang mana apabila salah satu dari perbuatan yang disebutkan dalam unsur
tersebut

telah terbukti dilakukan

terdakwa, maka dengan sendirinya unsur

tersebut telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di
persidangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 68 dari 81 halaman.

Select target paragraph3