bertentangan atau dilarang oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini dilarang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan-peraturan lainnya ; ---------------------------Menimbang, bahwa dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah ditentukan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sedangkan ijin penggunaan narkotika dan pengadaannya harus dilakukan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat lainnya, maka siapapun yang melakukan kegiatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dapat dikwalifikasi sebagai subyek yang tanpa hak dan perbuatan yang dilakukannya adalah sebagai perbuatan melawan hukum ; ------Menimbang, bahwa oleh karena unsur tanpa hak atau melawan hukum terletak mendahului unsur-unsur lainnya yaitu unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, maka unsur tanpa hak dan melawan hukum meliputi semua unsurunsur yang terletak sesudah unsur tanpa hak dan melawan hukum untuk menentukan apakah unsur tanpa hak atau melawan hukum terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, sangat tergantung dari terbukti atau tidaknya unsur pokok (bestandeel delict), sehingga sebelum Majelis Hakim menyatakan unsur tanpa hak atau melawan hukum terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur pokok (bestandeel delict) dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 2009 tentang Narkotika, Nomor 35 tahun yaitu unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana pertimbangan dibawah ini ; ---------------------------------------------------------------------Ad.3. Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram; Menimbang, bahwa unsur ketiga dalam Pasal ini bersifat alternatif yang mana apabila salah satu dari perbuatan yang disebutkan dalam unsur tersebut telah terbukti dilakukan terdakwa, maka dengan sendirinya unsur tersebut telah terpenuhi; ------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 68 dari 81 halaman.