-

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
bermufakat jahat untuk melakukan pembelian Narkotika jenis sabu – sabu
sebanyak 75 bungkus dengan berat keseluruhan 78106,6 kg brutto dari sdr.
Jenggot (DPO) dari Malaysia ; ------------------------------------------------------------

-

Bahwa benar setelah terjadi kesepakatan Terdakwa Hamdani Razali Alias
Ham Alias Dani Bin Razali dan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria
memerintahkan saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) untuk
mengambil narkotika jenis shabu tersebut ; -------------------------------------------

-

Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 saksi Usman Alias
Raoh Alias Uh melakukan hubungan komunikasi melalui handphone
dengan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dengan
cara saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) disuruh datang
kerumah

saksi

Abdullah

Alias

Dullah

Bin

Zakaria

yang

ingin

memberitahukan bahwa saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria mempunyai
narkotika jenis shabu yang akan dikirim /datang oleh sdr. Rizal dari
Malaysia sebanyak 40 (empat puluh) kg, dan saksi Usman Alias Raoh Alias
Uh Bin Syeh disuruh oleh saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria untuk
mengambilnya dan mendengar hal tersebut

Terdakwa Hamdani Razali

Alias Ham Alias Dani Bin Razali juga meminta kepada saksi Usman Alias
Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) untuk mengambilkan/menerima narkotika
jenis shabu miliknya sebanyak 13,5 (tiga belas koma lima) kg kepada orang
yang sama yaitu sdr. Jenggot (DPO) dan Terdakwa Hamdani Razali Alias
Ham Alias Dani Bin Razali melihat saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria
menyerahkan uang kerja sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
sebagai upah untuk menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut. ---------

Bahwa benar setelah bertemu dengan saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin
Syeh (DPO) dirumah mertua saksi Abdulah Alias Dullah Bin Zakaria
Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali menghubungi
saksi .Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria di dalam perbincangan tersebut
saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria berbicara tentang adanya barang
saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria dari Malaysia sebanyak 40 (empat
puluh) kg yang telah dibeli dari sdr. Jenggot dan akan dikirim ke Aceh dan
saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria kemudian menyuruh saksi Usman
Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh (DPO) untuk menyuruh mengambil narkotika
jenis shabu tersebut. -------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa benar selanjutnya Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani
Bin Razali juga mengatakan kepada saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria
Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 69 dari 81 halaman.

Select target paragraph3