Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia sebagaimana tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan, antara lain: --1. Pencabutan

keterangan

pengakuan

yang

dibenarkan

hukum

ialah

pencabutan yang di landasi dengan dasar alasan yang logis. --------------------2. Pencabutan tanpa dasar alasan, tidak dapat diterima. -----------------------------3. Penolakan pencabutan keterangan pengakuan, mengakibatkan pengakuan
tetap dapat dipergunakan sebagai pembantu atau petunjuk menemukan alat
bukti. ---------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
diatas, menurut Majelis Hakim pencabutan keterangan Terdakwa Hamdani Alias
Ham Alias Dani Bin Razali yang sudah diberikan ditingkat Penyidikan dan
Penuntutan adalah tidak beralasan dan karenanya haruslah dikesampingkan ; -Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam
putusan ini,

maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan ini

sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah tercantum serta
dipertimbangkan dalam putusan ini; ---------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang
diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------

Bahwa Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali
bermufakat jahat untuk melakukan pembelian Narkotika jenis shabu –
shabu sebanyak 75 bungkus dengan berat keseluruhan 78106,6 kg brutto
dari sdr. Jenggot (DPO) dari Malaysia ; ------------------------------------------------

-

Bahwa benar setelah terjadi kesepakatan Terdakwa Hamdani Razali Alias
Ham Alias Dani Bin Razali dan saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria
memerintahkan saksi Usman Alias Raoh Als Uh Bin Syeh (DPO) untuk
mengambil narkotika jenis shabu tersebut ; -------------------------------------------

-

Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2015 saksi Usman Alias
Raoh Als Uh Bin Syeh (DPO) melakukan hubungan komunikasi melalui
handphone dengan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin
Razali dengan cara saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh disuruh
datang kerumah saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria yang ingin
memberitahukan bahwa saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria mempunyai
narkotika jenis shabu yang akan dikirim/datang oleh sdr. Rizal dari Malaysia
sebanyak 40 (empat puluh) kg, dan saksi Usman Alias Raoh Alias Uh Bin
Syeh disuruh oleh saksi Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria untuk
mengambilnya dan mendengar hal tersebut

Terdakwa Hamdani Razali

Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 63 dari 81 halaman.

Select target paragraph3