Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa walaupun keterangan saksi-saksi sebagian dibantah
oleh Terdakwa dan Terdakwa telah membantah sebagian isi dari BAP yang
dibuat Penyidik BNN tersebut dengan alasan pada saat pemeriksaan Terdakwa
telah ditekan, dipaksa dan dipukul, akan tetapi berdasarkan keterangan saksi
Verbalisan yang pada intinya menerangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Terdakwa dan saksi-saksi dibuat telah sesuai dengan prosedur tanpa tekanan,
dan setelah pemeriksaan selesai dilakukan Terdakwa dan saksi-saksi diberikan
kesempatan untuk membaca dan menandatangani isi BAP tersebut oleh
Terdakwa dan saksi-saksi ; ---------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Terdakwa pada saat memberikan keterangan
dimuka persidangan telah mencabut keterangannya ditingkat penyidikan tanpa
alasan yang mendasar, menurut Majelis Hakim keterangan Terdakwa dalam
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tingkat penyidikan dipandang sebagai
keterangan yang diberikan diluar sidang sebagaimana dimaksud dalam pasal
189 ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa : Keterangan terdakwa yang
diberikan di luar sidang (berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka yang dibuat
oleh penyidik) dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang,
asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang
mengenai hal yang didakwakan kepadanya.; ----------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap pencabutan BAP Penyidik yang dilakukan
Terdakwa dimuka persidangan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam
putusannya tanggal 20 September 1977 Nomor 177 K/Kr/1965 yang
menegaskan : “Bahwa pengakuan-pengakuan para Terdakwa dimuka polisi dan
jaksa, ditinjau dalam hubungannya satu sama lain, dapat dipergunakan sebagai
petunjuk untuk menetapkan kesalahan terdakwa” ; --------------------------------------Menimbang, bahwa selain hal tersebut diatas Mahkamah Agung
Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 11 Desember 1982, Nomor :
414/K/Pid/1984, yang kaidah hukumnya “Pencabutan keterangan terdakwa
dipersidangan tidak dapat diterima karena pencabutan keterangan tersebut tidak
beralasan”. ------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa demikian pula halnya Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor : 1043 K/Pid/1987 tanggal 19 Agustus 1987 pada
pokoknya “menentukan bahwa pencabutan keterangan terdakwa di luar
persidangan tanpa alasan yang benar menurut hukum merupakan petunjuk atas
kesalahan terdakwa”. ----------------------------------------------------------------------------Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 62 dari 81 halaman.

Select target paragraph3