Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa walaupun keterangan saksi-saksi sebagian dibantah oleh Terdakwa dan Terdakwa telah membantah sebagian isi dari BAP yang dibuat Penyidik BNN tersebut dengan alasan pada saat pemeriksaan Terdakwa telah ditekan, dipaksa dan dipukul, akan tetapi berdasarkan keterangan saksi Verbalisan yang pada intinya menerangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terdakwa dan saksi-saksi dibuat telah sesuai dengan prosedur tanpa tekanan, dan setelah pemeriksaan selesai dilakukan Terdakwa dan saksi-saksi diberikan kesempatan untuk membaca dan menandatangani isi BAP tersebut oleh Terdakwa dan saksi-saksi ; ---------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Terdakwa pada saat memberikan keterangan dimuka persidangan telah mencabut keterangannya ditingkat penyidikan tanpa alasan yang mendasar, menurut Majelis Hakim keterangan Terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tingkat penyidikan dipandang sebagai keterangan yang diberikan diluar sidang sebagaimana dimaksud dalam pasal 189 ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa : Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang (berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka yang dibuat oleh penyidik) dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.; ----------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap pencabutan BAP Penyidik yang dilakukan Terdakwa dimuka persidangan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 20 September 1977 Nomor 177 K/Kr/1965 yang menegaskan : “Bahwa pengakuan-pengakuan para Terdakwa dimuka polisi dan jaksa, ditinjau dalam hubungannya satu sama lain, dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk menetapkan kesalahan terdakwa” ; --------------------------------------Menimbang, bahwa selain hal tersebut diatas Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 11 Desember 1982, Nomor : 414/K/Pid/1984, yang kaidah hukumnya “Pencabutan keterangan terdakwa dipersidangan tidak dapat diterima karena pencabutan keterangan tersebut tidak beralasan”. ------------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa demikian pula halnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1043 K/Pid/1987 tanggal 19 Agustus 1987 pada pokoknya “menentukan bahwa pencabutan keterangan terdakwa di luar persidangan tanpa alasan yang benar menurut hukum merupakan petunjuk atas kesalahan terdakwa”. ----------------------------------------------------------------------------Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 62 dari 81 halaman.