- Bahwa saksi tidak melihat pada saat pengeledahan mobil Avanza warna hitam No. Pol. BL 899 DB, yang didalamnya terdapat 3 karung yang masing-masing berisi shabu berjumlah 75 bungkus dengan berat keseluruhan 78 kg dan sejanta api berserta amunisinya karena pada waktu itu saksi hanya menangkap Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria saja; ----------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, yaitu : pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa masih tidur dan Terdakwa tidak pernah mengakui narkotika jenis shabu seberat 13 kg tersebut milik Terdakwa ; --------------------------------------3. SAKSI : HASAN BASRI BIN Alm. MABENI., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali; ------------------------------------------------------------------ - Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali pada saat saksi ditahan di Mako Brimob Subdent 2B Pelopor Sat Brimob Polda Aceh Jalan Medan - Banda Aceh; -------------- - Bahwa saksi ada ditelepon oleh Sdr. Rizal yaitu untuk mengambil narkotika jenis shabu di tengah laut yaitu pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 ; ---------------------------------------------------------------------- - Bahwa saksi mengambil narkotika jenis shabu ditengah laut untuk saksi serahkan kepada Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh ; ----- - Bahwa saksi meyerahkan narkotika jenis shabu kepada Sdr. Usman karena dikatakan oleh Sdr. Rizal, narkotika jenis shabu tersebut untuk diserahkan kepada Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh ; ----------- - Bahwa saksi menelepon Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh setelah Sdr. Rizal menelepon saksi dan pada waktu itu saksi bilang pada Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh “disuruh ambil narkotika jenis shabu ditengah laut dan disuruh kasih narkotika sama abang” ; ------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa saksi tidak pernah dikomprontir dengan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali dan Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria pada saat saksi diperiksa ; ------------------------------------------- - Bahwa saksi ketemu dengan Terdakwa Hamdani Razali Alias Ham Alias Dani Bin Razali setelah dua hari setelah saksi ditahan di Mako Brimob; -----------------------------------------------------------------------------------Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 43 dari 81 halaman.