- Bahwa saksi bersama Sdr. Iswahyudi yang melakukan penangkapan terhadap Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ; ------------------------------ - Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria pada waktu itu Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria lagi menerima telepon dari Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh dan pada waktu itu Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh ada meminta bantu pada Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ; ------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria dirumah, saksi ada menanyakan milik siapa narkotika jenis shabu tersebut, Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria mengatakan bahwa narkotika jenis shabu seberat 40 kg miliknya dan tidak lama kemudian ada telepon masuk dari Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh; -------------------------------------- Bahwa sampai saat ini saksi tidak tahu siapa pemilik sisa narkotika jenis shabu selain narkotika jenis shabu milik sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria sebanyak 40 kg dan narkotika jenis shabu milik Terdakwa Hamdani Alias Ham Alias Dani Bin Razali sebanyak 13 kg dan yang tahu pemilik sisa narkotika jenis shabu tersebut adalah Sdr. Rizal; ------Bahwa sebelum melakukan penangkapan Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria saksi ada mengajak ketua RT Desa setempat; ----------------- - Bahwa pada saat penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu di Mako Brimob ada disaksikan oleh Tim BNN, Terdakwa dan tokoh masyarakat setempat dan terhadap penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut tidak dibuat berita acara dan dibuat berita acara penimbangan pada saat penimbangan barang bukti di kantor BNN Jakarta; -------------------------------------------------------------------- - Bahwa saksi tidak tahu dengan kapal apa narkotika jenis shabu tersebut dibawa dari Malaysia ke Indonesia (Aceh) ; -------------------------- - Bahwa berdasarkan informasi dari Sdr. Hasan Basri Bin Mabeni yang membahwa narkotika jenis shabu tersebut dari ditengah laut adalah Sdr. Hasan Basri Bin Mabeni dengan menggunakan Kapal Bot; ----------- - Bahwa kami dari Tim dari BNN tidak melakukan monotoring di tengah laut karena takut bocor dan pada saat narkotika jenis shabu tersebut masih ditengah laut ada Tim kami dari BNN yang melakukan pengawasan; ----------------------------------------------------------------------------- Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 42 dari 81 halaman.