-

Bahwa saksi bersama Sdr. Iswahyudi yang melakukan penangkapan
terhadap Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria ; ------------------------------

-

Bahwa

pada

saat

saksi

melakukan

penangkapan

terhadap

Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria pada waktu itu Sdr. Abdullah
Alias Dullah Bin Zakaria lagi menerima telepon dari Sdr. Usman Alias
Raoh Alias Uh Bin Syeh dan pada waktu itu Sdr. Usman Alias Raoh
Alias Uh Bin Syeh ada meminta bantu pada Sdr. Abdullah Alias Dullah
Bin Zakaria ; ------------------------------------------------------------------------------

Bahwa

pada

saat

saksi

melakukan

penangkapan

terhadap

Sdr. Abdullah Alias Dullah Bin Zakaria dirumah, saksi ada menanyakan
milik siapa narkotika jenis shabu tersebut, Sdr. Abdullah Alias Dullah
Bin Zakaria mengatakan bahwa narkotika jenis shabu seberat 40 kg
miliknya

dan

tidak

lama

kemudian

ada

telepon

masuk

dari

Sdr. Usman Alias Raoh Alias Uh Bin Syeh; --------------------------------------

Bahwa sampai saat ini saksi tidak tahu siapa pemilik sisa narkotika
jenis shabu selain narkotika jenis shabu milik sdr. Abdullah Alias Dullah
Bin Zakaria sebanyak 40 kg dan narkotika jenis shabu milik Terdakwa
Hamdani Alias Ham Alias Dani Bin Razali sebanyak 13 kg dan yang
tahu pemilik sisa narkotika jenis shabu tersebut adalah Sdr. Rizal; ------Bahwa sebelum melakukan penangkapan Sdr. Abdullah Alias Dullah
Bin Zakaria saksi ada mengajak ketua RT Desa setempat; -----------------

-

Bahwa pada saat penimbangan barang bukti narkotika jenis shabu di
Mako Brimob ada disaksikan oleh Tim BNN, Terdakwa dan tokoh
masyarakat setempat dan terhadap penimbangan barang bukti
narkotika jenis shabu tersebut tidak dibuat berita acara dan dibuat
berita acara penimbangan pada saat penimbangan barang bukti di
kantor BNN Jakarta; --------------------------------------------------------------------

-

Bahwa saksi tidak tahu dengan kapal apa narkotika jenis shabu
tersebut dibawa dari Malaysia ke Indonesia (Aceh) ; --------------------------

-

Bahwa berdasarkan informasi dari Sdr. Hasan Basri Bin Mabeni yang
membahwa narkotika jenis shabu tersebut dari ditengah laut adalah
Sdr. Hasan Basri Bin Mabeni dengan menggunakan Kapal Bot; -----------

-

Bahwa kami dari Tim dari BNN tidak melakukan monotoring di tengah
laut karena takut bocor dan pada saat narkotika jenis shabu tersebut
masih ditengah laut ada Tim kami dari BNN yang melakukan
pengawasan; -----------------------------------------------------------------------------

Putusan Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Bna. Halaman 42 dari 81 halaman.

Select target paragraph3